**Borneonews**, Yogyakarta - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung cucak hijau (*Chloropsis sonnerati*) oleh seorang penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari Balikpapan menuju Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Yogyakarta, Karman, mengungkapkan bahwa kedua ekor burung tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Penemuan burung tersebut bermula dari kejelian seorang pramugari; saat melihat sesuatu yang mencurigakan, sang pramugari menanyakan kepada penumpang tentang barang bawaannya, dan ternyata ditemukan burung yang dibawa tanpa izin.
Karman menjelaskan bahwa kasus penyelundupan burung ini terungkap di dalam kabin pesawat Pelita Air pada bulan Juli 2024, dimana penumpang tersebut memasukkan dua ekor burung yang dilindungi ke dalam botol plastik bekas air mineral. Botol berisi burung itu diletakkan di dalam tas selempang dengan posisi tutup terbuka, sementara bagian bawah botol dipotong dan disumbat dengan kaus kaki.
Keberhasilan penemuan ini berlanjut ketika seorang pramugari yang mencurigai gerak-gerik penumpang dan suara kicauan cucak hijau mendekat untuk bertanya lebih lanjut. Setelah memastikan bahwa penumpang tersebut membawa burung, pramugari langsung melaporkan situasi ini kepada co-pilot.
Selanjutnya, co-pilot melapor ke petugas 'ground handling' yang ada di Bandara Yogyakarta. Setibanya di lokasi, penumpang yang bersangkutan berhasil diamankan dan prosedur pemeriksaan pun dilaksanakan oleh petugas Balai Karantina Yogyakarta. Kondisi kesehatan burung yang dibawa tanpa disertai dokumen itu diperiksa secara menyeluruh. Setelah dinyatakan negatif dari virus flu burung atau Avian Influenza (AI), burung tersebut kemudian diserahkan resmi kepada BKSDA Yogyakarta.
Karman merinci bahwa indikasi awal dari penyelundupan ini menunjukkan bahwa burung tersebut dimiliki untuk kepentingan pribadi dan bukan tujuan jual beli. Selanjutnya, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogyakarta, Dian Banjar Agung, menjelaskan bahwa burung cucak hijau merupakan salah satu hewan yang dilindungi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua dari Permen LHK Nomor 20 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Karena burung-burung tersebut masih berusia muda, saat ini satwa tersebut dititipkan di Gembira Loka Zoo yang merupakan salah satu lembaga konservasi di Yogyakarta. Dian menegaskan bahwa burung tersebut berasal dari Kalimantan, sehingga mereka tidak dapat dilepasliarkan di Jawa dan harus benar-benar dikirim kembali ke habitat aslinya di Kalimantan.
ANTARA
Balai Karantina Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 2 Cucak Hijau
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Komentar (0)
Memuat komentar…







