MEDAN –
**Borneonews, Medan** Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengambil langkah tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada tahun anggaran 2020. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menangani penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah dr. Aris Yudhariansyah alias AY, yang menjabat sebagai mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan Ferdinand Hamzah Siregar alias FHS. Informasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, dalam sebuah konferensi pers di Medan. Menurut Yos, penahanan kedua tersangka didasarkan pada cukup banyak alat bukti yang menunjukkan adanya penyelewengan dan penggelembungan anggaran dalam penanganan pandemi COVID-19. Tindakan penahanan ini juga didasari oleh kekhawatiran bahwa kedua tersangka mungkin akan mencoba melarikan diri, merusak, atau bahkan menghilangkan barang bukti terkait dengan kasus ini, serta kemungkinan adanya niat untuk mengulangi tindak pidana yang sama. Oleh karena itu, masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal penahanan hingga 2 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Lebih lanjut, Yos menjelaskan bahwa dr. AY berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara FHS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD. Pengadaan tersebut menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut pada tahun anggaran 2020. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, ditemukan bahwa akibat tindakan kedua tersangka, telah terjadi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp24 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura sebagai tersangka dalam kasus pengadaan APD untuk penanganan COVID-19. Kini, kedua terdakwa tersebut telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun masing-masing. ANTARA