**Borneonews**, Kabupaten Bone Bolango - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mencapai kesepakatan mengenai rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024.
Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, menyampaikan rasa terima kasihnya dalam acara yang berlangsung di Gorontalo. Ia menekankan pentingnya kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak dalam melaksanakan pembangunan di daerah ini. Menurut Merlan, berkat kebersamaan yang terbangun dan terus terjaga, ranperda mengenai perubahan APBD Kabupaten Bone Bolango yang telah diserahkan beberapa waktu lalu berhasil mendapatkan rekomendasi dari DPRD.
Dalam pernyataannya, Merlan Uloli menyatakan keyakinannya bahwa hasil ini merupakan buah dari kerja keras antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Proses kajian yang mendalam terhadap ranperda perubahan APBD telah dilaksanakan dengan baik. "Kami menyakini, ini merupakan hasil kerja keras Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui tahapan kajian yang mendalam terhadap Ranperda tentang perubahan APBD," ungkapnya.
Merlan juga menjelaskan bahwa rapat pembahasan rancangan perubahan APBD untuk tahun anggaran 2024 berjalan dengan sangat dinamis. Acara tersebut ditandai dengan berbagai pendapat dan argumentasi, namun tetap berlangsung dalam suasana demokratis. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mencapai hasil yang berkualitas. "Bagi kami, hal-hal tersebut dipandang sebagai bagian dari proses yang baik dan sangat positif, karena menunjukkan adanya kepedulian demi kemajuan pembangunan daerah ini," lanjut Merlan. Ia percaya bahwa kerja keras dan perhatian semua pihak akan membuahkan hasil yang positif untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Kabupaten Bone Bolango.
Dalam konteks ini, Merlan membeberkan informasi penting terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2024. Salah satu hal penting yang disebutkan adalah bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap ranperda mengenai APBD harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, dalam lampiran Permendagri tersebut dijelaskan bahwa ranperda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dalam waktu maksimum tiga hari kerja. Merlan menegaskan, "Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tiga hari kerja ke depan kami akan segera menyampaikan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini kepada Gubernur Gorontalo untuk dievaluasi. Untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan, dan Insya Allah dapat selesai tepat waktu."
Dengan langkah-langkah yang telah diambil dan rencana yang jelas, diharapkan proses pengesahan ranperda ini dapat berjalan dengan lancar demi kelanjutan pembangunan di Kabupaten Bone Bolango.
ANTARA
Pemkab Bone Bolango dan DPRD Setujui Perubahan APBD 2024
Bagikan:

GORONTALO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







