BENGKULU –
**Borneonews**, Rejang Lebong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah menetapkan 445 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024. Keputusan ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq. Menurut Anas, jumlah TPS yang ditetapkan mencakup 443 TPS reguler dan dua TPS yang khusus ditetapkan untuk Lapas Kelas IIA Curup. TPS di Kabupaten Rejang Lebong ini tersebar di 156 desa dan kelurahan yang terletak di 15 kecamatan. Penting untuk dicatat bahwa jumlah TPS untuk pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 ini lebih sedikit dibandingkan jumlah TPS pada Pemilu serentak tahun 2024 yang mencapai 816 TPS. Perbedaan ini muncul karena TPS pada pilkada nanti akan mampu menampung maksimal 600 pemilih per TPS, sementara TPS pada Pemilu sebelumnya dibatasi untuk maksimal 300 pemilih. Untuk TPS yang berada di Lapas Kelas IIA Curup, saat ini sudah ditetapkan dua TPS. Sebelumnya, KPU mengusulkan tiga TPS, namun hanya dua yang disetujui, mengingat jumlah pemilih di Lapas tersebut saat ini berjumlah 663 orang. Selanjutnya, Anas juga memberikan informasi mengenai jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong. Pada 10 Agustus 2024, DPS tersebut ditetapkan mencapai 208.305 jiwa, terdiri dari 105.171 jiwa pemilih laki-laki dan 103.134 jiwa pemilih perempuan. Angka ini menunjukkan adanya perubahan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diperoleh melalui sinkronisasi dengan data dari Kementerian Dalam Negeri, yang awalnya mencatat 208.861 jiwa. Perubahan tersebut terjadi setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pantarlih yang di lapangan. Anas menjelaskan bahwa penurunan jumlah pemilih ini merupakan hasil dari proses coklit yang dilakukan. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain adanya data ganda, orang yang telah meninggal dunia, serta pemilih yang pindah domisili. Proses rekapitulasi DPS untuk pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong ini akan dilanjutkan di tingkat provinsi untuk penetapan selanjutnya. Setelah penetapan, DPS akan diumumkan kepada masyarakat di masing-masing desa dan kelurahan, sehingga warga dapat memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar atau belum. Anas juga menyatakan bahwa DPS ini nantinya akan diumumkan kepada masyarakat, memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan tanggapan dan masukan. Bagi mereka yang merasa belum terdaftar tetapi memiliki bukti yang sah, dipersilakan untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU. ANTARA