MANOKWARI –
**Borneonews**, Manokwari - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat, bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kualitas layanan publik. Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja di Kementerian Keuangan didorong untuk menyediakan layanan publik berlandaskan pedoman standar yang telah ditetapkan. Purwadhi menekankan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2021 mengatur tentang pedoman standar pelayanan publik. Hal ini menunjukkan pentingnya peraturan yang jelas dalam menciptakan layanan yang efektif dan efisien. Menurutnya, penyelenggaraan layanan publik harus mendapatkan tanggapan dan penilaian dari masyarakat, institusi pemerintah lainnya, akademisi, serta media massa untuk memastikan bahwa kualitas layanan tetap terjaga. Implementasi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna (*meaningful participation*) juga diidentifikasi sebagai syarat penting dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Ada tiga poin utama dari partisipasi yang bermakna ini, yaitu hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan jawaban atas masukan yang diberikan oleh masyarakat. Purwadhi menambahkan bahwa kualitas layanan publik sangat berpengaruh terhadap upaya percepatan kesejahteraan masyarakat, yang merupakan amanat konstitusi. Beberapa layanan yang disediakan oleh DJPb mencakup pengesahan revisi Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) untuk kementerian atau lembaga di daerah, pengajuan nomor registrasi hibah dalam negeri, dan persetujuan penetapan MP PNBP yang tidak terpusat. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan yang disediakan oleh DJPb tidak dipungut biaya sepeserpun. Apabila terdapat pegawai yang meminta biaya, Purwadhi meminta agar masyarakat segera melaporkan kejadian tersebut. Sementara itu, Kepala KPPN Manokwari, Kurniawan Santoso, menjelaskan berbagai jenis layanan yang tersedia. Beberapa layanan yang ditawarkan meliputi penerbitan surat perintah pencairan dana, penerbitan pengesahan belanja bagi badan layanan umum, layanan konsultasi, serta layanan lainnya. Durasi seluruh layanan tersebut akan dipantau secara berkala dan sistematis, dimulai dari saat konsumen melakukan registrasi hingga mereka berkomunikasi dengan resepsionis KPPN. Kurniawan menambahkan bahwa jam operasional kantor dibuka dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIT. Namun, terkadang layanan dapat diperpanjang di luar jam tersebut sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Yules Rumbewas, menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus memperhatikan aspek akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi masyarakat. Setiap unit penyelenggara layanan publik diwajibkan memiliki maklumat pelayanan, menyediakan informasi mengenai dokumen yang harus dipersiapkan, serta layanan pengaduan terkait layanan yang disediakan. Yules menekankan bahwa layanan publik seharusnya bersifat cepat, mudah, murah, dan bebas dari pungutan. Hal ini merupakan harapan bersama untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Papua Barat, demi terciptanya masyarakat yang makmur dan sejahtera. ANTARA