JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggelar bimbingan teknis yang ditujukan untuk jajaran pimpinan dan pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero). Kegiatan tersebut mengambil tema "Mewujudkan Budaya Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas". Acara ini bertujuan untuk memperkuat integritas antikorupsi di lingkungan perbankan, yang memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan usaha di Indonesia. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa pelaku usaha, khususnya dalam sektor perbankan, memiliki posisi yang sangat penting untuk menciptakan stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa untuk menghadapi berbagai kerawanan korupsi, seorang anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu memiliki karakter integritas yang kukuh. Karakter ini akan sangat berpengaruh dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Wawan juga mengingatkan pentingnya Bank BNI sebagai salah satu Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) yang diharuskan memiliki minimal modal inti sebesar Rp70 triliun. Dengan besarnya tanggung jawab yang dimiliki, penguatan nilai integritas diharapkan dapat mendorong seluruh anggota direksi untuk mematuhi kode etik profesi yang berlaku di sektor perbankan. Ini merupakan salah satu langkah KPK dalam mendorong dunia usaha menuju praktik bisnis yang lebih etis dan transparan. Lebih lanjut, Wawan menyampaikan prinsip *business judgement rule* (BJR) yang menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami BUMN jika terbukti bersalah atau lalai dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022. Dalam dunia bisnis, ia menekankan bahwa semakin tinggi risiko yang diambil, maka potensi keuntungan yang diperoleh pun akan semakin besar. Oleh karena itu, penting bagi sektor perbankan di bawah BUMN untuk menerapkan prinsip *good corporate governance* agar dapat memitigasi risiko korupsi sejak dini. Forum ini diadakan sebagai bagian dari tugas KPK dalam mencegah korupsi di kalangan pelaku usaha dan menyebarluaskan komitmen antikorupsi dalam tata kelola perusahaan. Selain itu, kegiatan ini berfungsi sebagai pemantik untuk penanaman nilai-nilai integritas dan pendidikan antikorupsi yang lebih luas. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero), Putrama Wahju, mengungkapkan apresiasi terhadap upaya KPK dalam memberikan pembelajaran dan pengetahuan untuk menciptakan sektor perbankan yang bebas dari korupsi. Ia menegaskan bahwa BNI telah menerapkan digitalisasi dalam setiap aktivitas strategisnya dan memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun pihak lain. Putrama menambahkan bahwa implementasi tata kelola yang baik perlu dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Insan BNI diharapkan memiliki visi integritas yang mengacu pada *business judgement rule*, sehingga tidak terjerumus dalam tindakan pidana korupsi. BNI juga berkomitmen untuk menjalankan pengendalian gratifikasi guna mendorong penerapan etika usaha, serta mencegah benturan kepentingan dan terjadinya kecurangan di lingkungan perusahaannya. ANTARA