**Borneonews**, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi yang melibatkan suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Rabu dan berfokus pada pengembangan kasus dengan tersangka Rahmat Fadjar (RF), yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Timur Tipe B.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa kelima saksi yang diperiksa meliputi KH, RAPS, BP, DR, dan FP. Penyidik melakukan pendalaman terkait penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka RF. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebagian dari saksi tersebut termasuk Project Manager PT Nindya Karya, Kisman Hadi (KH), dan Project Engineering Manager KSO Adhi-Surya Bakti-Laut Permata, Rizky Adhi Perdana Saputra (RAPS). Selain itu, terdapat juga Budi Prayitno (BP) yang merupakan sopir dari Satker PJN Wilayah 1 Kalimantan Timur, serta dua pegawai honorer, Dedy Rudiansyah (DR) dan Fajar Pratama (FP).
Meski pemeriksaan telah dilakukan, pihak KPK belum memberikan rincian lebih mendalam mengenai temuan yang terdapat dalam pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, pada Sabtu, 25 November 2023, KPK telah menahan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap berkaitan dengan proyek pengadaan jalan di wilayah tersebut.
Lima tersangka yang ditangkap adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), serta Rahmat Fadjar (RF) dan Raido Sinaga (RS) yang memegang posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
Konstruksi perkara dugaan korupsi ini berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B, sementara RS ditunjuk sebagai PPK dalam proyek pengadaan jalan tersebut. Dalam upaya untuk memenangkan proyek, NM, ANR, dan HS melakukan komunikasi rutin dengan RS, disertai dengan janji pemberian sejumlah uang. RS kemudian menyampaikan tawaran ini kepada RF, yang juga menyetujui kesepakatan tersebut. Sebagai kelanjutannya, RF memerintahkan RS untuk memastikan perusahaan NM, ANR, dan HS memenangkan proyek tersebut, termasuk melakukan modifikasi dan manipulasi pada data dalam aplikasi katalog elektronik milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam pembagian uang, RF menerima 7 persen, sementara RS mendapatkan 3 persen dari nilai total proyek. Dalam katalog elektronik yang diajukan, terdapat anggaran dari APBN untuk pengadaan jalan nasional di Kalimantan Timur, termasuk peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek sebesar Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro yang bernilai Rp1,1 miliar.
Selanjutnya, pada sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS mulai memberikan uang secara bertahap di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur, dengan jumlah total mencapai Rp1,4 miliar. KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp525 juta, yang merupakan sisa dari total nilai yang disebutkan sebelumnya.
Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tersangka RF dan RS yang merupakan pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA
KPK dalami gratifikasi dan TPPU proyek jalan Kalimantan Timur
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







