**Borneonews, Padang** - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi berkomitmen untuk memaksimalkan penerimaan pajak dengan mengenalkan aplikasi Coretax kepada wajib pajak. Upaya ini merupakan bagian dari program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh DJP.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat, Marihot Pahala Siahaan, menyatakan bahwa DJP Sumbar-Jambi sedang melakukan pembenahan dalam sistem pemungutan pajak. Program ini difokuskan pada lima pilar utama, yakni penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.
Salah satu aspek krusial dari reformasi perpajakan tersebut adalah pembaruan sistem informasi dan basis data yang diharapkan akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak di seluruh Indonesia. Coretax, sebagai sistem perpajakan baru yang diperkenalkan, dirancang untuk mempermudah proses perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada wajib pajak. Melalui edukasi Coretax, para wajib pajak badan akan mendapatkan pemahaman langsung tentang cara kerja dan manfaat dari aplikasi ini.
Kanwil DJP Sumbar-Jambi berencana untuk mengimplementasikan aplikasi Coretax secara menyeluruh pada tahun 2025. Sebelum pelaksanaan, DJP akan memperkenalkan berbagai fitur Coretax kepada wajib pajak agar mereka dapat familiar dengan sistem baru ini. Pengenalan tersebut akan meliputi proses penunjukan kuasa wajib pajak, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan pajak.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar para wajib pajak siap menggunakan Coretax pada tahun 2025. Marihot menekankan bahwa sosialisasi Coretax adalah langkah awal yang penting bagi DJP Sumbar-Jambi dalam mempersiapkan para wajib pajak menghadapi implementasi sistem baru tersebut.
Dengan adanya edukasi yang intensif, diharapkan para wajib pajak dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan ini dan memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara. DJP Sumbar-Jambi optimis bahwa perubahan menuju Coretax akan membawa manfaat yang signifikan dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
ANTARA
Maksimalkan Penerimaan Pajak 2025 dengan Aplikasi Coretax
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







