**Borneonews**, Padang - Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran bagi pihak perbankan agar segera mengembalikan agunan milik debitur yang meminjam dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan jumlah pinjaman di bawah Rp100 juta. Menurut anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pengembalian agunan tersebut bukanlah tindakan yang melanggar hukum.
Sebelum proses pengembalian agunan dilakukan, Yeka menekankan pentingnya verifikasi dari pihak bank. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kesalahan administrasi. Ia juga mengingatkan agar debitur KUR bersabar, karena proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Saran ini diberikan agar bank selaku pemberi pinjaman KUR tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi pedoman pelaksanaan KUR.
Dengan mengembalikan agunan, baik berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun sertifikat rumah milik debitur KUR, Ombudsman berpendapat bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak bank dalam menjalankan amanah negara yang bertujuan untuk mendukung perekonomian masyarakat.
Di masa depan, untuk mencegah terjadinya kembali penahanan atau kebijakan agunan bagi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, Yeka menyatakan bahwa Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat akan memberikan pendampingan. Ia menambahkan, "Ombudsman juga akan membantu perbankan agar layanan dari pemerintah ini betul-betul dinikmati atau dapat diakses oleh masyarakat."
Yeka juga menegaskan bahwa jika masih ditemukan bank yang mengenakan syarat agunan bagi peminjam modal KUR di bawah Rp100 juta, pihaknya akan melakukan evaluasi yang serius dan sistematis terhadap bank-bank yang melaksanakan pinjaman KUR. Ia menambahkan bahwa pengawasan secara maksimal akan diawali dengan bank BRI, mengingat bank tersebut mengelola sebagian besar dana KUR di Indonesia. Ombudsman berharap temuan ini dapat menjadi peringatan bagi bank lain untuk tidak menggunakan agunan sebagai syarat pinjaman KUR, terutama bagi pinjaman dengan plafon di bawah Rp100 juta.
ANTARA
Ombudsman Sarankan Pengembalian Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Komentar (0)
Memuat komentar…







