JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pengelola pungutan salur dana kompensasi batu bara (DKB). Penunjukan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan dana yang diharapkan dapat berjalan secara efektif dan transparan. Dalam wawancaranya yang berlangsung setelah mengikuti Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Arifin menyatakan, "Kan udah sama Mandiri. Ininya udah keluar, aturannya udah keluar." Ini menunjukkan bahwa seluruh persiapan terkait penunjukan telah matang dan siap untuk diimplementasikan. Proses penunjukan ini mengikuti skema pungut salur mitra instansi pengelola (MIP), yang dirancang untuk memastikan bahwa dana DKB dikelola dengan baik. Menteri Arifin menegaskan bahwa Bank Mandiri akan segera melaksanakan tugasnya berdasarkan sistem yang telah ditetapkan. Ia menambahkan, "Tinggal Mandiri aja yang *jalanin*. Kan sistemnya pake sistem di Mandiri." Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah menunjuk tiga bank yang merupakan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk terlibat dalam pengelolaan DKB yang segera dilaksanakan. Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI masing-masing terpilih sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB. Arifin mengungkapkan bahwa semua calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang telah dikembangkan oleh Bank Mandiri. Demi kelancaran proses ini, petunjuk teknis mengenai alur kerja serta tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan atau Keputusan Menteri ESDM. Dalam hal pemungutan DKB, tetap dikenakan kewajiban royalti, sementara dalam penyaluran DKB kepada pemasok batu bara di dalam negeri, kewajiban PPN juga akan diterapkan. Lebih lanjut, kementerian mencatat bahwa batu bara coking coal dikecualikan dari kewajiban MIP, namun masih diwajibkan untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). Ini mengindikasikan perlunya adanya pengaturan terkait sanksi denda dan kompensasi untuk DMO. Sistem e-DKB yang baru akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam kerangka pemungutan dan penyaluran DKB. Arifin menekankan bahwa pengelola DKB adalah MIP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM. Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diwajibkan untuk membayar dana kompensasi. Pengelola DKB kemudian akan menyalurkan dana tersebut kepada pemilik izin yang terlibat dalam kontrak atau transaksi DMO, setelah melakukan pemotongan untuk kewajiban PPN, biaya operasional, imbal jasa (fee), serta dana cadangan. ANTARA