BANDA ACEH –
**Borneonews**, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Banda Aceh telah meningkatkan sosialisasi mengenai penegakan hukum dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif dari peredaran rokok tanpa cukai. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan pentingnya sosialisasi ini yang dilaksanakan di Kecamatan Ingin Jaya. Menurutnya, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, terutama ketika penerimaan pajak dari sektor ini seharusnya meningkat. Muhajir menegaskan, "Artinya, akibat peredaran rokok ilegal, pendapatan negara turun dan tidak bisa memberikan manfaat bagi masyarakat." Peserta dalam kegiatan sosialisasi ini terdiri dari anggota Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, masyarakat umum, serta pelaku usaha. Keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Muhajir menekankan bahwa kesadaran bersama untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, maupun mengedarkan rokok ilegal adalah sangat diperlukan. Ia menegaskan, potensi hilangnya pendapatan negara akibat rokok ilegal sangat besar, dan dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Kita semua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal," ajak Muhajir. Dalam sosialisasi ini, terdapat penekanan terhadap pentingnya edukasi bagi para penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal. Mereka tidak hanya akan dikenakan penindakan berupa penyitaan barang bukti, tetapi juga mendapatkan pembelajaran tentang dampak negatif dari tindakan tersebut. Pelanggaran terhadap penjualan rokok ilegal ini mengacu pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menetapkan ancaman hukuman penjara antara satu hingga lima tahun. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, pihak Satpol PP dan WH berharap semua lapisan masyarakat semakin mengerti dan memahami aturan terkait penjualan rokok ilegal, karena pelanggaran tersebut sangat merugikan negara. ANTARA