PALEMBANG –
**Borneonews, Palembang** - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023. Penetapan tersangka ini adalah hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pada malam sebelumnya, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka yang ditetapkan adalah berinisial RD, yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) pada tahun 2023, dan MH, yang berperan sebagai Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan tersangka tersebut. Kedua tersangka, RD dan MH, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, terhitung mulai 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Potensi kerugian keuangan negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp25.885.165.625,00. Dalam menjalankan aksinya, tersangka RD memiliki peranan kunci sebagai individu yang bertanggung jawab dan aktif membantu tersangka MA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pada tahun 2023, tersangka RD menandatangani kontrak kerja sama dengan desa dan terlibat dalam menarik serta menyalurkan dana dari rekening PT Info Media Solusi Net tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Di sisi lain, tersangka MH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terlibat dalam menerima aliran dana yang berasal dari kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan serta instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas PMD Muba untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023, dengan total sebesar Rp1.840.950.000,00. Tersangka MA kemudian membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas namanya sendiri, selanjutnya kartu ATM beserta PIN serta fasilitas mobile banking diserahkan kepada tersangka MH. Umaryadi menambahkan bahwa hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 173 orang, dan proses pendalaman terhadap kasus ini masih terus dilakukan. ANTARA