JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada pagi hari ini, dengan harga yang tercatat sebesar Rp1.414.000 per gram. Penurunan ini sebesar Rp5.000 per gram dibandingkan dengan harga sebelumnya yang stagnan di level Rp1.419.000 per gram pada hari Rabu, 14 Agustus. Adapun untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan yang berlaku pada hari Rabu, ditetapkan sebesar Rp1.260.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa transaksi penjualan emas ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen dikenakan kepada pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Pemotongan PPh 22 ini akan otomatis dilakukan dari total nilai buyback saat melakukan transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk jika nilai transaksi tersebut lebih dari Rp10 juta. Berikut adalah rincian harga berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis: - Harga emas 0,5 gram: Rp757.000 - Harga emas 1 gram: Rp1.414.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.768.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.127.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.845.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.635.000 - Harga emas 25 gram: Rp33.962.000 - Harga emas 50 gram: Rp67.845.000 - Harga emas 100 gram: Rp135.612.000 - Harga emas 250 gram: Rp338.765.000 - Harga emas 500 gram: Rp677.320.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.354.600.000 Penting untuk diperhatikan bahwa dalam pembelian emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan untuk pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara untuk non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi bukti bahwa pajak telah dipotong sesuai ketentuan yang berlaku. ANTARA