BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan DPRD Kota Palangka Raya meminta agar sejumlah Rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan dengan tata ruang ditunda terlebh dahulu pembahasannya. Sebab sejumlah raperda itu masih berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangka Raya yang belum selesai.
Pihak dewan tidak ingin Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terburu-buru menetapkan peraturan yang lebih hilir karena merupakan aturan turunan, sementara perda yang lebih hulu atau aturan induknya saja belum selesai.
Imbauan ini disampaikan lantaran salah satu dari 25 Raperda yang diajukan Pemkot adalah Raperda tentang rencana detail tata ruang kota (RDTRK). Selain RDTRK, ada beberapa lagi Raperda yang lebih teknis dan detail, antara lain penetapan dan pengembangan zona I dan II, penetapan lingkar luar dan lingkar dalam sebagai kawasan strategis, serta kawasan bantaran sungai.
“Alangkah baiknya kita menuntaskan terlebih dahulu Rancangan Perda RTRWK itu terlebih dahulu,” ungkap Ketua Fraksi PAN-Demokrat, Umi Mastikah melalui juru bicaranya, Junita Ginting.
“Raperda yang berkaitan dengan Zonasi adalah turunan dari Raperda RTRWK yang telah diajukan pada masa sidang lalu akan tetapi dilakukan penundaan pembahasannya dikarenakan belum tuntasnya perda mengenai RTRW tingkat provinsi,” jelas dia.
Ia meminta agar dalam rancangan Perda yang diajukan sudah dilakukan kajian secara komprehensif dan mendalam sehingga tidak menimbulkan pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau aturan yang sudah ada.
Sementara itu dari Fraksi PKB juga menyatakan senada. Namun lebih tegas mempertanyakan keberlanjutan atau posisi Perda RTRW saat ini. Seperti diungkapkan perwakilan Fraksi PKB, Sugianor kepada Borneonews.
“Apakah Raperda tentang penetapan kawasan atau zona telah sesuai dengan RTRWK nantinya, dan apakah Perda RTRWK sudah selesai dievaluasi oleh Pemprov Kalteng, lalu berapa nomor Perda itu,” tukasnya penuh tanda tanya. (ROZIKIN/m)








