BATAM –
**Borneonews**, Batam - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat laporan atau informasi terkait pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan segera melakukan penelusuran dan klarifikasi dalam waktu tujuh hari kerja. Proses tersebut dikehendaki agar penanganannya dapat dilakukan secepat mungkin. Ketua Bawaslu, Antonius Itoloha Gaho, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan yang harus dilakukan. Setelah proses klarifikasi oleh Bawaslu, ASN yang dinyatakan melanggar akan dikenakan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu juga mengingatkan kepada ASN untuk tetap profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, khususnya di media sosial. Antonius menegaskan bahwa berbagai reaksi ASN di media sosial, seperti memberikan 'like', berkomentar, atau membagikan konten politik, juga termasuk tindakan yang dilarang. Dalam upaya meningkatkan pengawasan netralitas ASN, Bawaslu Kota Batam berusaha melibatkan generasi muda melalui pelatihan kader P2P (Peer to Peer). Dengan adanya sekitar 100 kader dari kalangan Gen Z, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN dapat semakin meningkat. Bawaslu berharap langkah ini tidak hanya dilakukan oleh para kader, tetapi juga diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat dalam rangka menjaga integritas dan kelancaran Pilkada 2024 di Kota Batam. Melalui berbagai inisiatif ini, diharapkan netralitas ASN dapat terjaga dan pelanggaran dapat diminimalkan. ANTARA