PEKANBARU –
**Borneonews** Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan sebanyak 10.090 narapidana untuk memperoleh remisi dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, terdapat 10.033 narapidana dewasa dan 57 narapidana anak yang masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Riau. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa usulan remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku para narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama masa hukuman. Menurut Budi Argap, remisi akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, yang mencakup berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari 10.033 narapidana dewasa yang diusulkan untuk menerima Remisi Umum, sebanyak 9.913 orang di antaranya akan tetap menjalani masa hukuman setelah mendapatkan remisi, yang jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani, yang sering disebut sebagai RU-I. Sementara itu, 120 narapidana dewasa lainnya diperkirakan akan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman melalui remisi, yang dikenal sebagai RU-II. Budi Argap menekankan bahwa proses pengajuan remisi dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis, sehingga ia memastikan tidak ada pungutan biaya yang terlibat dalam proses ini. Walaupun demikian, usulan remisi ini bersifat sementara. Keputusan final terkait pemberian remisi tersebut dijadwalkan akan dikeluarkan pada tanggal 17 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut, Budi Argap juga meminta seluruh warga binaan di Riau untuk terus berkelakuan baik, memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri, serta mengikuti program pembinaan yang telah disediakan. Berdasarkan data dari Kemenkumham Riau per 14 Agustus 2024, total warga binaan yang berada di 16 Lapas/Rutan/LPKA dalam wilayah Kemenkumham Riau mencapai 15.037 orang. Jumlah ini terdiri dari 12.122 narapidana dan 2.915 tahanan. Namun, kapasitas kamar hunian di Lapas dan Rutan di Riau hanya memadai untuk menampung 4.555 orang, sehingga terjadi kelebihan hunian sebesar 330 persen dari kapasitas tampung yang seharusnya. ANTARA