MANOKWARI –
**Borneonews, Sorong** - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, mengungkapkan pentingnya jaminan kesehatan bagi seluruh pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurut Pupung, sudah saatnya setiap individu yang mengajukan SKCK terlindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kewajiban ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 yang berfokus pada penerbitan SKCK. Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam Program JKN akan menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan SKCK. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon memiliki jaminan kesehatan yang valid dan efektif. Pupung menekankan bahwa setiap penduduk, termasuk pemohon SKCK, harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjamin bahwa seluruh penduduk Indonesia mendapat perlindungan jaminan kesehatan yang setara. Penerapan kebijakan ini juga mendukung prinsip *Universal Health Coverage* (UHC), yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian cakupan kesehatan menyeluruh di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Dengan memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SKCK, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kesehatan. Langkah ini merupakan wujud nyata dalam mendukung pencapaian UHC di Indonesia, menurut Pupung. Ia menambahkan bahwa kepesertaan aktif dalam Program JKN tidak hanya sekadar syarat administrasi, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat. Ini sejalan dengan misi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses kesehatan yang lebih baik. Diharapkan, dengan kebijakan ini, lebih banyak individu akan aktif berpartisipasi dalam Program JKN. Untuk memudahkan proses verifikasi status kepesertaan aktif bagi pemohon SKCK, BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia terus berkolaborasi dalam menyederhanakan layanan. Salah satu inovasi yang hadir adalah berbagai kanal *online*, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165, website resmi BPJS Kesehatan, serta layanan Care Center 165. Melalui layanan ini, peserta dapat dengan mudah mengakses informasi, termasuk mengecek status kepesertaan JKN mereka tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Ini adalah langkah positif untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi syarat administrasi, terutama dalam situasi yang mendesak. Pinasti (26), seorang peserta JKN yang dijumpai saat mengurus SKCK di Kepolisian Resor Sorong, mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak mengetahui kebijakan terbaru terkait kepesertaan JKN dalam pengurusan SKCK. Namun, petugas di Polres memberikan informasi penting dan menjelaskan cara mengecek status JKN melalui Pandawa. “Melalui Pandawa, saya bisa memeriksa status kepesertaan JKN saya hanya dengan menggunakan ponsel. Hal ini membuat proses administrasi menjadi jauh lebih mudah tanpa perlu bolak-balik,” ungkapnya. ANTARA