JAYAPURA –
**Borneonews, Sentani** - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, yang terletak di Papua, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar sebesar Rp1,7 miliar untuk tahun 2024. Kepala Disperindag Kabupaten Jayapura, Theopilus H. Tegai, menyampaikan bahwa saat ini capaian target yang telah diperoleh baru mencapai Rp700 juta. Dalam pernyataannya, Theopilus mengungkapkan upaya yang lebih maksimal akan dilakukan untuk mengejar target PAD ini pada triwulan ketiga dan keempat tahun ini. Theopilus juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan seluruh staf untuk meningkatkan capaian target PAD dalam waktu yang tersisa. Dia menyadari bahwa hingga hampir memasuki triwulan ketiga, pencapaian target masih dianggap kurang. Menurut perhitungan, seharusnya pada bulan keenam dan ketujuh, pendapatan dapat mencapai sekitar Rp900 juta. Untuk memastikan tercapainya target PAD tersebut, Disperindag memprogramkan penghasilan harian yang harus diperoleh sebesar Rp7 juta. Pendapatan ini akan diperoleh melalui berbagai sumber retribusi pasar, termasuk pelayanan pasar, retribusi sewa aset pemerintah daerah, serta dari parkiran. Lebih lanjut, Theopilus menyampaikan bahwa pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan, diharapkan akan ada tambahan PAD dari Disperindag berupa retribusi pelayanan persampahan. Penambahan retribusi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat, yang merubah jenis pajak daerah yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. ANTARA