MANOKWARI –
**Borneonews, Teminabuan** - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, meminta agar 123 kepala kampung dan aparat kampung di wilayah tersebut terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung akses layanan kesehatan bagi para pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN) ini. Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan, Yan Robert Warer, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan audiensi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memastikan kepesertaan para kepala kampung dan perangkatnya dalam program JKN. Upaya ini menurutnya sangat penting dan harus diusahakan dengan serius. Meskipun demikian, Yan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada realisasi terkait kepesertaan tersebut dan mereka masih dalam proses audiensi serta komunikasi dengan pihak pemerintah daerah. Dia optimis bahwa pada semester kedua tahun 2024, sudah ada kampung yang mendaftarkan perangkat kampung dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN. "Untuk Sorong Selatan, kami berharap di semester kedua tahun 2024 ini sudah ada kampung yang mendaftarkan perangkat kampung dan anggota keluarga mereka. Ini adalah langkah awal yang penting," katanya. Menurut Yan, sebagai pegawai pemerintah non-ASN, kepala kampung dan perangkat kampung harus didaftarkan secara terpisah dalam segmen dan kelas program BPJS. Ini penting untuk memisahkan mereka dari penerima bantuan umum bagi masyarakat kurang mampu. Yan menjelaskan, "Kepala kampung dan perangkat kampung adalah pegawai pemerintah non-ASN. Oleh karena itu, diharapkan aparat kampung ini harus terdaftar secara terpisah dalam segmen tersendiri sebagai pegawai pemerintah non-ASN." Dengan demikian, harapannya adalah agar mereka mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh JKN. Yan menambahkan pentingnya kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah agar semua rencana ini bisa terwujud dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kepala kampung dan perangkat kampung sebagai peserta JKN. ANTARA