**Borneonews**, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Dhahana Putra, menyatakan bahwa kehadiran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengenakan jilbab mencerminkan semangat keberagaman yang menjadi inti dari filosofi Bhinneka Tunggal Ika yang diusung oleh bangsa Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa keberagaman adalah bagian tak terpisahkan dari identitas nasional.
Dhahana menegaskan bahwa penggunaan jilbab oleh Paskibraka putri saat upacara pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa. Ia berpendapat bahwa keberadaan Paskibraka yang mengenakan jilbab justru menjadi simbol dari semangat pluralisme dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mengenai kontroversi yang mencuat seputar aturan yang menghilangkan opsi penggunaan jilbab atau hijab bagi perempuan yang menjadi anggota Paskibraka pada tahun 2024, Dirjen HAM mengakui bahwa hal tersebut memang menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut membuat tujuh putri anggota Paskibraka memilih untuk melepas hijab mereka secara sukarela saat pengukuhan, yang memicu reaksi dari publik.
"Saya sepakat bahwa kebijakan seperti ini sepatutnya dipertimbangkan dengan seksama. Kita tidak ingin munculnya asumsi negatif dari masyarakat terhadap panitia pelaksana pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," imbuh Dhahana. Ia juga menekankan pentingnya praktik yang selama ini membolehkan Paskibraka mengenakan jilbab sebagai langkah positif dalam penerapan nilai-nilai HAM bagi perempuan di Tanah Air.
Lebih jauh, Dirjen HAM mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade yang lalu. Konvensi ini menjadi pijakan utama bagi negara dalam upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan. "Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujar Dhahana.
Dirjen HAM optimis bahwa perdebatan mengenai ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi Paskibraka dalam momen pengibaran bendera di IKN akan mendapatkan respons yang bijaksana dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). "Saya percaya Kepala BPIP akan mempertimbangkan dengan baik masukan dari publik dan akhirnya akan meninjau kembali aturan ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa keputusan yang mengharuskan sebagian anggota Paskibraka tahun 2024 untuk melepas hijab bertujuan untuk menekankan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Yudian menjelaskan bahwa prinsip seragam merupakan dasar dari keberadaan Paskibraka.
"Karena memang dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," kata Yudian saat memberi pernyataan di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur. Ia juga menambahkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan untuk menggunakan hijab selama upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus. Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan penampilan Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
ANTARA
Paskibraka Berjilbab Dorong Bhineka Tunggal Ika di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







