JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada semua pihak untuk menghormati keyakinan yang dimiliki setiap petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Moeldoko menekankan pentingnya memahami dan menghormati keyakinan para peserta, serta mengajak semua pihak untuk memikirkan langkah yang tepat dalam hal tersebut. Pernyataan ini muncul terkait dengan polemik mengenai sejumlah anggota Paskibraka yang diduga melepas jilbab mereka saat pengukuhan. Dalam kesempatan yang terpisah, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengonfirmasi bahwa anggota Paskibraka putri akan tetap mengenakan jilbab dalam pelaksanaan tugas mereka pada upacara peringatan HUT Ke-79 RI yang akan diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada tanggal 17 Agustus 2024. Heru menegaskan, "Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu," ujarnya di Jakarta, pada Rabu (14/8). Lebih lanjut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai keagamaan yang dimiliki individu, meskipun terdapat standar seragam Paskibraka yang perlu dipatuhi. Respon tersebut mencuat sebagai tanggapan terhadap polemik yang melibatkan petugas Paskibraka Nasional 2024 putri yang memangkas/nonaktif jilbab mereka. "Ini ke depan harus kita jaga bersama. Jangan sampai dengan alasan agar ada keseragaman, menabrak nilai-nilai kekukuhan yang sudah dimiliki individu," katanya. Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga telah menyampaikan bahwa mereka tidak memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat menjalankan tugas mereka dalam pengukuhan dan pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus 2024. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan bahwa dalam konteks berkembangnya isu publik terkait tuduhan pemaksaan untuk melepas jilbab, pihaknya memahami aspirasi masyarakat dan menegaskan bahwa mereka tidak melakukan pemaksaan tersebut. Yudian menjelaskan lebih lanjut bahwa pakaian, atribut, serta sikap Paskibraka, sebagaimana ditampilkan dalam pelaksanaan tugas kenegaraan—yaitu pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih—merupakan tindakan kesukarelaan dari Paskibraka. Hal ini dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan yang berlaku, dan hanya dilaksanakan pada saat-saat tertentu, seperti pengukuhan dan upacara kenegaraan. ANTARA