**Borneonews**, Kendari - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum Imigrasi Kendari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, menjelaskan bahwa WNA yang diamankan memiliki inisial LT. Ia ditangkap di salah satu lokasi perusahaan pecah batu yang terletak di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 8 Agustus 2024.
Soesilo menyatakan bahwa setelah melalui pemeriksaan mendalam, pihaknya memastikan bahwa WNA tersebut melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. "Warga negara asing tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan telah dideportasi pada 14 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta," tambahnya.
Deportasi ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif. Soesilo menekankan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia menambahkan bahwa langkah yang diambil oleh pihaknya merupakan bagian dari upaya untuk memastikan setiap orang yang berada di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Soesilo menghimbau kepada semua WNA agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat merugikan individu tersebut serta mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat. "Setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dengan tindakan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara. Pihaknya berupaya memastikan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia dipatuhi oleh semua individu, mengingat pentingnya stabilitas dan keamanan dalam masyarakat.
ANTARA
Kantor Imigrasi Kendari Deportasi WNA Tiongkok Karena Izin Tinggal
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







