**Borneonews, Jakarta** - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya pengembangan sistem perlindungan anak yang terintegrasi dengan sistem pengasuhan anak. Langkah ini menjadi sangat relevan mengingat viralnya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh IN, seorang mantan atlet anggar di Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan bahwa sistem perlindungan anak dan sistem pengasuhan anak adalah dua hal yang saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan. Ia menyatakan pentingnya adanya kebijakan yang dapat mencegah kekerasan terhadap anak dalam proses pengasuhan. Menurut Jasra Putra, pemerintah perlu segera menemukan solusi untuk menangani tingginya angka kekerasan terhadap anak di ruang-ruang privat. Ia bahkan menegaskan bahwa keterlambatan penanganan kekerasan semacam ini bisa berakibat fatal bagi kehidupan ibu dan anak.
KPAI merasa prihatin terhadap kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kembali terjadi. Jasra Putra menggarisbawahi bahwa kekerasan yang dialami oleh selebgram tersebut dan anaknya sejak tahun 2020 menambah daftar panjang dari berbagai kasus KDRT yang terjadi di Indonesia. Menghadapi situasi seperti ini, pihak KPAI menganggap bahwa kekerasan di dalam rumah seringkali tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. Hal ini menyulitkan upaya pencegahan dan penanganan kasus, kecuali jika korban mampu bangkit dan berani untuk melapor.
Jasra Putra menyatakan, "Bisa dibayangkan selama empat tahun, ibu dan anak menelan sendiri ancaman pelaku." Venomenal ini menunjukkan betapa tingginya risiko yang mereka hadapi, di mana keselamatan ibu dan anak bisa sewaktu-waktu terancam.
Pihaknya juga memberikan apresiasi atas tindakan cepat yang dilakukan oleh Polres Bogor dalam menangkap pelaku kekerasan. Kasus KDRT yang menimpa IN terungkap setelah ia membagikan pengakuannya melalui akun media sosial. Pelaku, yang berinisial A dan merupakan suami dari IN, telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya. A ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta.
Dalam penanganan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor Bogor untuk melakukan penjangkauan serta proses visum bagi korban dan anaknya. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bogor juga memberikan pendampingan hukum di Polres Bogor untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
ANTARA
Sistem Perlindungan Anak, KPAI Minta Tindakan Segera terhadap KDRT
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







