**Borneonews, Garut** - Kepolisian Resor Garut tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan dan perampasan barang yang menimpa seorang wanita asal Bandung. Wanita tersebut dibuang di wilayah pesisir pantai jalur selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengungkapkan bahwa tim kepolisian telah berupaya keras mengejar pelaku ke tempat persembunyiannya. "Sedang dikejar ke tempat persembunyiannya, dari kemarin sudah dikejar, mudah-mudahan sudah ada hasilnya," ujarnya.
Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial FS (27) yang berasal dari Kabupaten Bandung. Ia ditemukan dalam kondisi tergeletak tak berdaya di Jalan Lintas Selatan Jabar, tepatnya di Kampung Cibayongbong, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Garut pada Rabu (14/8) pagi. Warga setempat yang menemukannya melaporkan kepada pihak berwajib setelah melihat korban mengalami luka sayatan yang diduga akibat senjata tajam.
Selanjutnya, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk untuk mendapatkan perawatan medis. "Sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Pameungpeuk sambil menunggu pihak keluarga korban," kata Ari.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi dan pengakuan awal dari korban, peristiwa tersebut berawal ketika korban diajak oleh pelaku untuk menikmati waktu di Pantai Sayang Heulang pada Selasa (13/8) malam. Dalam perjalanan, mereka menggunakan dua sepeda motor yang ditunggangi secara berboncengan. Setelah bersenang-senang di pantai, saat hendak kembali ke Bandung, pelaku membawa korban ke lokasi sepi di lahan kosong di pesisir pantai wilayah selatan Jabar.
Di lokasi tersebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sampai korban terkapar. Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor milik korban, yaitu satu unit Honda Beat Street, serta barang berharga lainnya seperti telepon seluler.
Kepolisian setempat segera melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi lebih lanjut mengenai identitas pelaku. Saat ini, penyidik telah mengidentifikasi pelaku yang masih dalam pengejaran.
Polisi mempersangkakan kasus ini dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka-luka dan kehilangan harta benda. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan keadilan kepada korban.
ANTARA
Polisi Garut Buru Pelaku Penganiayaan Wanita di Pantai
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







