PADANG –
**Borneonews**, Padang - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan layanan kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat, meskipun terhalang oleh faktor jarak maupun anggaran. Layanan tersebut harus diberikan tanpa memungut biaya dari warga. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa lembaganya secara langsung melakukan pemantauan terhadap layanan dasar yang harus disediakan oleh pemerintah, salah satunya adalah akta kelahiran untuk penduduk. Pernyataan ini disampaikan oleh Yeka saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Bungus, di mana ia menemukan banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran. Keberadaan dokumen catatan kependudukan seperti akta kelahiran sangat krusial, karena ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Yeka menegaskan pentingnya pengawasan atas layanan kependudukan tersebut, yang dapat berdampak langsung pada anak dan keluarganya saat mengurus berbagai keperluan administrasi. "Pentingnya akta (kelahiran) ini misalnya nanti terkait dengan akses kesehatan dan pendidikan terhadap anak itu sendiri,” ungkap Yeka dengan tegas. Dalam konteks ini, Ombudsman juga mengingatkan seluruh dinas catatan sipil di tanah air agar memberikan layanan kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga, secara gratis kepada masyarakat. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Teddy Antonius, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, institusinya tidak lagi menerima dana alokasi khusus. Ini menjadi permasalahan, karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan harus didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Sejak saat itu kami tidak mendapatkan anggaran. Semua layanan yang kami berikan saat ini mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Padang,” jelas Teddy. Mengenai temuan Ombudsman terkait dengan anak-anak di Kecamatan Bungus yang belum memiliki akta kelahiran, Teddy menjelaskan bahwa seluruh anak yang didata oleh Ombudsman telah mendapatkan akta kelahiran tanpa adanya pungutan biaya. ANTARA