**Borneonews, Kendari** - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari yang terletak di Sulawesi Tenggara telah menetapkan jumlah suara sah yang diperlukan oleh Partai Politik pengusung sebagai syarat pencalonan untuk Walikota dan Wakil Walikota Kendari pada pemilihan kepala daerah tahun 2024. Sebanyak 48.441 suara sah ditetapkan sebagai jumlah minimal yang harus diperoleh oleh partai-partai politik yang ingin mengajukan kandidat mereka.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah, menjelaskan bahwa keputusan KPU Kota Kendari dengan nomor 291 tahun 2024 ini menyebutkan bahwa jumlah suara sah yang dibutuhkan adalah paling sedikit 25 persen dari total akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari 2024. Total suara sah dalam pemilu tersebut adalah 193.643 suara, sehingga apabila dihitung, 25 persen dari jumlah tersebut menghasilkan 48.441 suara sah.
Lebih lanjut, Arwah juga menerangkan bahwa keputusan tersebut mencakup syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon. Untuk dapat mendaftarkan pasangan calon, mereka harus memenuhi persyaratan minimal, yaitu memperoleh paling sedikit 20 persen dari total 35 kursi merupakan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kota Kendari 2024. Ini berarti, setidaknya mereka harus meraih tujuh kursi DPRD.
Arwah mengingatkan, keputusan ini juga tercantum dalam pasal 11 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika mereka berhasil memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen suara. Hal ini penting untuk memastikan setiap calon mempertimbangkan betul dukungan suara yang diperlukan.
Selanjutnya, KPU Kota Kendari juga telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024, yang mencatat sebanyak 238.660 orang. Rapat pleno terbuka yang digelar di tingkat Kota Kendari mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 117.011 orang, sedangkan pemilih perempuan mencapai 121.649 orang. Data pemilih ini menyebar di 11 kecamatan yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Hal ini menunjukkan adanya representasi yang lebih tinggi dari pemilih perempuan dalam daftar tersebut. Dengan demikian, seluruh persiapan untuk pemilihan kepala daerah mendatang semakin mengarah kepada pelaksanaan yang lebih baik dan partisipatif.
ANTARA
KPU Kendari Tetapkan 48.441 Suara Sah untuk Pilkada 2024
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Komentar (0)
Memuat komentar…







