JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan dana sebesar Rp10 juta untuk camat dan lurah yang menunjukkan aktifitas tinggi dalam menata Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayahnya masing-masing. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam acara Peningkatan Kapasitas Keterpaduan Kelompok Tani (Poktan) Sebagai Laboratorium Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang diadakan secara daring dan luring di Jakarta. Sigit menyatakan bahwa camat dan lurah yang paling aktif dalam mengelola dan melakukan penataan RPTRA akan mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta dari gubernur. “Siapa yang paling aktif memperhatikan dan melakukan penataan di RPTRA-nya masing-masing, satu camat dan satu lurah, akan dapat Rp10 juta dari gubernur,” ujarnya. Proses pemantauan dan evaluasi akan dilakukan oleh Sigit terhadap camat dan lurah di Jakarta terkait penataan RPTRA di wilayah masing-masing, yang dimulai pada tanggal 16 Agustus 2024 dan akan berlangsung selama tiga bulan ke depan. “Mulai besok sampai tiga bulan ke depan, kami di provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk camat dan lurah. Silahkan mulai besok, sama-sama kita bergegas untuk bisa melakukan penataan di RPTRA tempat bertugas,” tambahnya. Lebih lanjut, Sigit menyebutkan bahwa Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah mengajak camat dan lurah untuk kembali menata dan mengaktifkan berbagai kegiatan di RPTRA. Hal ini penting untuk memastikan bahwa RPTRA sebagai laboratorium PKK dapat berfungsi secara optimal. RPTRA sendiri dirancang sebagai ruang yang ramah anak, dengan menyediakan berbagai fasilitas bermain, ruang olahraga untuk anak dan keluarga, serta area dengan berbagai tanaman. Selain itu, RPTRA dilengkapi dengan ruang interaksi yang meliputi perpustakaan dan ruang multimedia sebagai tempat belajar bagi anak-anak. Merujuk pada informasi yang terdapat di laman resmi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPPA) DKI Jakarta, sejak tahun 2015 hingga 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mendirikan 324 RPTRA yang tersebar di 44 kecamatan dan 173 kelurahan. Jumlah ini telah melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 267 RPTRA. Dari 324 RPTRA yang telah dibangun, 253 RPTRA didanai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan 71 lokasi lainnya dibangun dengan menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). ANTARA