**Borneonews, Makassar** - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini memaparkan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 91 Tahun 2023 mengenai Layanan Pendukung Keadilan Restoratif. Pemaparan ini dilakukan dalam konteks Refleksi Program Criminal Justice Reform atau Reformasi Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) di Jakarta.
Kepala DP3A Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa Makassar menjadi kota pertama yang menerapkan regulasi daerah terkait Restorative Justice (RJ). RJ adalah upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan yang diatur melalui Perwali. Menurut Achi, Perwali RJ ini lahir dari kolaborasi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Pemerintah Kota Makassar, yang mencakup layanan rehabilitasi, reintegrasi, mediasi, serta layanan pendukung lainnya.
Achi Soleman juga menegaskan komitmen Makassar untuk terus mendukung program-program inovatif, terutama dalam aspek hukum seperti RJ. Ia menyampaikan bahwa implementasi RJ telah dijalankan secara berbasis masyarakat, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Shelter warga. Fokus utama dari implementasi ini adalah pada kasus-kasus yang melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum dan perempuan.
Praktik baik yang dilakukan oleh Kota Makassar dalam penerapan RJ mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat serta mitra masyarakat sipil. Pengakuan ini diharapkan dapat dirumuskan menjadi kebijakan nasional melalui peraturan-peraturan yang lebih luas.
Dewo Broto Joko Putranto, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI, saat membuka kegiatan tersebut, menyatakan harapan agar inisiatif yang dilakukan di Makassar dapat menjadi contoh yang dapat direplikasi di daerah-daerah lain di Indonesia. Kegiatan Criminal Justice Reform ini merupakan salah satu strategi dalam program yang dikelola oleh AIPJ2 dengan tujuan untuk memperkuat inisiatif pemerintah dalam melaksanakan keadilan restoratif, melakukan reformasi pemasyarakatan, serta memperkuat reformasi hukum pidana.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai mitra pemerintah serta masyarakat sipil, termasuk perwakilan dari Kementerian atau Lembaga Penegak Hukum seperti Kemenko Polhukam, Bappenas, Mahkamah Agung RI, dan Kejaksaan Agung RI. Keberagaman peserta menunjukkan dukungan luas terhadap upaya Reformasi Hukum Pidana yang sedang dijalankan, demi tercapainya keadilan yang lebih baik di Indonesia.
ANTARA
Perwali Keadilan Restoratif Makassar, Inovasi Hukum Pidana
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Komentar (0)
Memuat komentar…







