**Borneonews, Moskow** Pemerintah Inggris berencana untuk memperketat undang-undang guna membatasi distribusi konten ilegal di internet. Langkah ini diambil menyusul kerusuhan yang melanda negara tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh CNBC yang mengutip dua sumber dari sektor industri.
Undang-undang Keamanan Online, yang sudah diberlakukan di Inggris pada Oktober 2023, mengharuskan perusahaan teknologi untuk secara proaktif menghapus konten ilegal dan berbahaya yang terdapat di platform mereka. Jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan ini, mereka berisiko dikenakan denda oleh regulator media Ofcom. Selain itu, manajer senior perusahaan juga dapat menghadapi sanksi penjara.
Saat ini, diskusi mengenai kemungkinan revisi terhadap undang-undang tersebut tengah berlangsung. Proses pembahasan ini dipicu oleh pernyataan yang dibuat oleh pengusaha Amerika Serikat, Elon Musk, terkait situasi yang sedang terjadi di Inggris. Musk menyampaikan pendapatnya melalui platform X, menyatakan bahwa perang saudara tidak bisa dihindari. Namun, pihak Juru Bicara Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengecam pernyataan Musk sebagai tidak berdasar.
Kerusuhan yang terjadi di Inggris berawal dari insiden penikaman yang tragis, di mana tiga anak-anak kehilangan nyawa dan beberapa lainnya mengalami luka serius setelah kejadian di sebuah klub menari di Southport pada tanggal 29 Juli. Polisi setempat segera menangkap seorang anak laki-laki berusia 17 tahun dan mendakwanya dengan tiga tuduhan pembunuhan serta sepuluh percobaan pembunuhan.
Reaksi masyarakat Inggris terhadap serangan tersebut adalah melakukan aksi protes. Namun, situasi ini dengan cepat berubah menjadi bentrokan dengan pihak kepolisian dan kericuhan setelah beredarnya unggahan yang tidak berdasar mengenai pelaku penikaman yang diklaim sebagai seorang imigran. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku penikaman diidentifikasi sebagai seorang warga yang lahir di Wales dan memiliki keturunan orang tua dari Rwanda.
ANTARA
Pemerintah Inggris Perketat Undang-Undang untuk Batasi Konten Ilegal di Internet
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Pencarian 53 Korban KM Virgo Transport 8 Masih Berlangsung
Komentar (0)
Memuat komentar…







