PALEMBANG –
**Borneonews**, Palembang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 11.695 orang warga binaan, termasuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan, dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, menjelaskan bahwa remisi umum diberikan selama satu hingga enam bulan. Rincian penerima remisi HUT RI tahun ini menunjukkan 1.958 narapidana menerima remisi umum I (RU-I) selama 30 hari, 2.223 orang menerima RU-I selama dua bulan, 3.129 orang menerima RU-I selama tiga bulan, 2.189 orang menerima RU-I selama empat bulan, 1.571 orang menerima RU-I selama lima bulan, dan 339 narapidana menerima RU-I selama enam bulan. Selain itu, ada 196 orang warga binaan yang menerima RU-II atau remisi langsung bebas karena masa pidana mereka habis setelah dikurangi remisi. Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Lapas Kelas I Palembang tercatat sebagai lembaga pemasyarakatan dengan jumlah narapidana terbanyak yang menerima pengurangan masa pidana, yakni 1.526 orang. Di LPKA Kelas I Palembang, 167 anak didik menerima remisi, sementara di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang terdapat 447 orang narapidana. Selain itu, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti mencatat 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau sebanyak 832 orang, dan Lapas Kelas II A Lahat juga memperoleh 5.677 penerima remisi. Lebih lanjut, di Lapas Kelas II A Banyuasin terdapat 947 orang narapidana yang menerima remisi. Sedangkan Lapas Kelas II A Tanjung Raja mencatat 696 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 853 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 525 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin sebanyak 774 orang. Untuk Lapas Kelas II B Kayu Agung, terdapat 860 orang narapidana yang menerima remisi, diikuti Lapas Kelas II B Martapura sebanyak 357 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 274 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 232 orang, dan Lapas Kelas III Surulangun Rawas dengan 224 orang. Remisi juga diterima oleh Lapas Kelas III Pagaralam sebanyak 124 orang, Rutan Kelas I Palembang mencatat 1.008 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 329 orang, dan Rutan Kelas II B Prabumulih sebanyak 357 orang narapidana. Mulyadi mengungkapkan bahwa pemberian remisi tersebut juga mempertimbangkan jenis tindak pidana. Dari data yang ada, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok terbanyak penerima remisi, dengan total 6.105 orang. Selain itu, dua orang narapidana yang terlibat dalam kejahatan terorisme dan 98 orang terkait perkara tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi. Sebagai catatan, hingga bulan Agustus 2024, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel mencapai 15.969 orang, yang terdiri dari 13.334 narapidana dan 2.635 tahanan. Angka ini jauh melampaui kapasitas daya tampung yang hanya mampu menampung 6.400 orang. Ilham Djaya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, menambahkan bahwa pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 ? Ayat (1) PP 99 Tahun 2012. Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang diusulkan untuk menerima remisi harus berkelakuan baik, yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir. Selain itu, mereka juga harus telah menyelesaikan denda dan uang pengganti bagi narapidana yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, serta berpartisipasi dalam program pembinaan di lapas/rutan. Proses pengusulan remisi dilakukan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. Mulyadi menegaskan bahwa sistem ini akan mengusulkan remisi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan menolak untuk narapidana yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. ANTARA