BORNEONEWS, Palangka Raya - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi siswa SMA dan SMK di kota Palangka Raya dimulai. Untuk mengaturnya, Pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan petunjuk teknis (juknis).

SK Nomor 420 tentang Juknis itu ditandatangani Kepala Disdikbud Norma Hikmah dan Wakil Walikota Mofit Saptono Subagio. Sebagai pertimbangan keluarnya SK Juknis PPDB tersebut, penerimaan siswa dengan cara lebih baik dapat meningkatkan SDM berkualitas sesuai kompetensi yang ditetapkan secara nasional.

Juknis itu mengatur antara lain persyaratan, rasio peserta didik per kelas, kuota penerimaan, tes tertulis, jadwal PPDB, pendaftaran siswa dari luar wilayah, hingga larangan pungutan biaya pendaftaran. Juga menegaskan aturan pakaian seragam, kepanitiaan, monitoring dan sanksi.

"Kita berpatokan dengan Juknis itu. Semua aturan ada, termasuk aturan seragam, kuota per sekolah, sistem tesnya, dan sebagainya," ungkap Kepala Disdikbud Norma Hikmah kepada Borneonews, Senin (20/6/2016).

Sesuai jadwal dalam lampiran juknis tersebut, pendaftaran PDBD berlangsung 20 hingga 25 Juni 2016. Tes tulis akan dilangsungkan pada 27 Juni. (ROZIKIN/m).