JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Menurut pernyataan dari pengurus DK PWI Pusat, Helmi Burman, perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri telah mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan saat ini dianggap cukup untuk memproses dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 372, 374, dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Helmi Burman menjelaskan bahwa pada pekan lalu, ia telah diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri. Laporan yang diajukan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Laporan tersebut dilengkapi dengan beberapa barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, serta bukti penarikan uang sebesar Rp504 juta dari total Rp1.080.000.000 yang diklaim sebagai *cashback* untuk Forum Humas BUMN. Bukti lain yang dilampirkan adalah transaksi transfer uang yang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang diketahui sebagai fee atau komisi dari kerja sama antara PWI dan Forum Humas BUMN. Dalam Surat Tanda Terima Laporan tersebut, Helmi menjabarkan dugaan tindak pidana yang dianggap dilanggar, yaitu penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan penggelapan, sesuai dengan Pasal 372, 374, dan 378 KUHP. Ancaman hukuman untuk Pasal 372 adalah empat tahun penjara, sementara Pasal 374 memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 378 juga mengancam dengan pidana penjara selama empat tahun. Dalam penjelasannya, Helmi menegaskan bahwa mereka tidak ingin mengirim Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan rekan-rekannya ke penjara. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa mereka telah melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dan Pedoman Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI, sesuai keputusan Dewan Kehormatan PWI. Namun, Helmi juga menegaskan bahwa jika kemudian pengadilan menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah bersalah, maka mereka harus menanggung konsekuensi dari perbuatannya. Dari sisi lain, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, membantah adanya tuduhan mengenai *cashback* uang yang disampaikan oleh DK PWI Pusat. Kurniadi menjelaskan bahwa hasil audit yang dilakukan bersama salah satu jasa auditor menunjukkan bahwa Hendry dan Sayid tidak terbukti melakukan penyelewengan dana atau memberikan *cashback*. Kurniadi juga membenarkan bahwa terdapat pengembalian uang total sebesar Rp1.080.000.000 yang dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp540 juta. “Ada pengembalian? Iya betul. Ada pengembalian uang sebanyak dua kali yaitu sebanyak Rp540 juta plus Rp540 juta dengan total Rp1.080.000.000,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengembalian tersebut merupakan hasil dari kelebihan insentif yang dibayarkan. Mengenai tuduhan tentang *cashback* uang yang berkaitan dengan kerja sama dengan Forum Humas BUMN, Kurniadi menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Pada rapat DK PWI yang diadakan pada 21 Desember 2023, yang juga dihadiri Ketua Umum PWI, dilaporkan bahwa Ketua Umum menyatakan PWI harus membayar *cashback* kepada Forum Humas BUMN. Namun, pihak Forum Humas BUMN menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta atau menerima *cashback* dari PWI. ANTARA