MATARAM –
**Borneonews, Lombok Tengah** Anggota DPRD Lombok Tengah terpilih yang berinisial M, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk periode 2021-2022, tetap dilantik. Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli, pihaknya berpendapat bahwa penetapan tersebut masih bersifat pra-yudisial. "Ini baru ditetapkan sebagai tersangka, belum ada keputusan pengadilan yang sah," ujarnya. Kejaksaan Tinggi NTB juga mengungkapkan telah menetapkan empat tersangka tambahan dalam perkembangan kasus ini. Di antara mereka, dua di antaranya adalah anggota DPRD Lombok Tengah dengan inisial M dan MS. Dari informasi yang diperoleh, satu tersangka yang berinisial M berhasil terpilih kembali, sementara tersangka MS gagal untuk menduduki kembali kursi anggota DPRD untuk periode 2024-2029. Dalam proses pelantikan, H Ahmad Supli menyampaikan bahwa pihaknya mempercayakan kepada KPU untuk mengusulkan berdasarkan hasil Pemilu 2024. Ia juga menekankan bahwa tindakan anggota DPRD tersebut adalah bagian dari upaya untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki ternak melalui program yang diusulkan. "Mereka telah menyiapkan pengacara sendiri. Kami tetap berprasangka baik," imbuhnya. Pada tahap awal pelaksanaan program itu, tidak ada masalah yang signifikan. Namun, muncul wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang membahayakan kesehatan ternak yang dipelihara oleh petani, menyebabkan beberapa ternak sakit dan bahkan mati. Sementara itu, Kabupaten Lombok Tengah juga telah ditetapkan sebagai daerah wabah PMK melalui surat keputusan Kementerian Pertanian. Salah satu tersangka, M, menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kami siap ikuti proses hukum," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa tidak hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga tersangka MS dan dua tersangka lainnya menyangkut berbagai persoalan yang melibatkan porang dan ternak. "Saya yang ternak, ini baru tersangka dan kami akan melakukan upaya hukum," jelasnya. Sementara itu, tersangka MS menegaskan, "Benar ditetapkan jadi tersangka, nanti bisa hubungi pengacara saya." Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa ada empat tersangka dari pihak offtaker dalam kasus ini dengan inisial M, MS, MSZ, dan DR. Saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap mereka, termasuk dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, juga mengungkapkan bahwa dua tersangka awal merupakan pejabat utama di dua cabang kerja BSI di wilayah NTB, yaitu berinisial SE dan WKI. "Jadi, dari dua penyidikan yang kami lakukan ini, peran SE adalah pejabat utama di salah satu cabang, dan WKI ini dari cabang lain. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR," papar Elly. Meskipun Elly tidak menjelaskan secara rinci mengenai cabang kerja BSI yang tengah diselidiki, ia memastikan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR kepada kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB. "Pokoknya ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang," tegasnya. Dalam proses penyidikan ini, Elly menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara. Ia mencatat bahwa terdapat kerugian sebesar Rp8,3 miliar terkait penyaluran di Mataram, dan dari cabang lainnya diperkirakan akan ada indikasi kerugian mencapai Rp13 miliar. Namun, untuk memastikan jumlah kerugian tersebut, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ANTARA