**Borneonews, Mataram** Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah mengungkap bahwa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk periode tahun 2021 hingga 2022. Salah satu tersangka adalah mantan anggota dewan, sementara yang lainnya merupakan anggota yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial M dan MS. M merupakan anggota dewan terdahulu di Lombok Tengah, sedangkan MS merupakan calon anggota baru yang terpilih kembali. Efrien menyampaikan bahwa peran kedua tersangka dalam kasus ini adalah sebagai offtaker atau pemasok untuk kebutuhan program yang bersangkutan. Namun, ia belum dapat mengungkap rincian lebih lanjut mengenai usaha yang dikembangkan oleh kedua tersangka tersebut.
"Perannya? Masih kami telusuri, itu strategi penyidikan," ujarnya menambahkan informasi terkait perkembangan kasus ini.
Selain M dan MS, dua tersangka lainnya, yaitu MSZ dan DR, juga ditetapkan dalam perkara ini. Penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024. Efrien menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap mereka.
"Pada intinya turut bersama-sama, ada PMH (perbuatan melawan hukum), ada dari keterangan saksi, ahli, hasil koordinasi dengan BPKP dan audit internal," jelas Efrien.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa ada dua tersangka lainnya, yaitu SE dan WKI, yang merupakan pejabat utama pada dua cabang kerja BSI di wilayah NTB. Ia menegaskan bahwa keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka dalam penyaluran dana KUR.
"Jadi, dari dua penyidikan yang kami lakukan ini, peran SE adalah pejabat utama di salah satu cabang, dan WKI ini dari cabang lain. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR," ujar Elly.
Walaupun Elly enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai dua cabang kerja BSI yang sedang dalam penyidikan, ia menegaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan penyaluran dana KUR kepada kelompok tani yang bergerak dalam produksi porang dan sapi di wilayah NTB.
"Pokoknya ada penyimpangan, ada yang fiktif dan ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang," tambahnya.
Elly juga mengungkapkan bahwa dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara. Ia menyebutkan bahwa kerugian yang diakibatkan dari penyaluran dana di Mataram mencapai Rp8,3 miliar, sedangkan cabang lainnya diduga merugikan negara hingga Rp13 miliar. Namun, untuk memastikan angka tersebut, pihaknya masih menunggu hasil dari BPKP.
"Karena pasal yang kami sangkakan terhadap kedua tersangka ini berkaitan dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor, sehingga kami harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara dengan melakukan koordinasi dan secara intensif memberikan data ke auditor BPKP," pungkas Elly Rahmawati.
ANTARA
Dua Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Korupsi KUR BSI
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







