**Borneonews**, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan kekuatan kepada pemerintah untuk mengendalikan praktik senioritas yang mungkin terjadi di dalam profesi kedokteran. Dalam penjelasannya, Muhadjir mengungkapkan bahwa dengan adanya undang-undang baru ini, posisi pemerintah sangat kuat untuk membatasi kemungkinan terjadinya praktik-praktik senioritas yang kompleks dalam profesi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Muhadjir sebagai tanggapan terhadap insiden dugaan bunuh diri yang dialami oleh salah satu dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Insiden menyedihkan ini diduga terjadi akibat perundungan yang dialami oleh korban dari rekan seniornya.
Muhadjir menjelaskan bahwa praktik senioritas dalam profesi dokter sulit untuk dihindari, mengingat adanya uji kompetensi yang harus dilakukan oleh dokter senior. Senioritas memang memiliki peran penting dalam pengembangan karier seorang dokter. Di sisi lain, ia menekankan bahwa hampir semua profesi di luar kedokteran biasanya memerlukan adanya struktur senioritas dan hierarki dalam organisasi masing-masing.
Namun, ia menegaskan pentingnya etika dan norma yang harus ditegakkan dalam setiap pekerjaan, termasuk di dunia kedokteran. Muhadjir menekankan bahwa dalam semua profesi, termasuk kedokteran, wajib ada etika dan norma yang dipatuhi oleh para anggotanya.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) telah diluncurkan dan berbasis di rumah sakit. Melalui program ini, diharapkan dapat mempercepat proses pelatihan dan memperluas peluang bagi dokter untuk menjadi dokter spesialis. Muhadjir berharap langkah ini dapat mengurangi beban stres yang sering dialami oleh mereka yang mengikuti pendidikan spesialis.
Dengan harapan dan upaya yang ada, praktik senioritas dalam dunia kedokteran diharapkan dapat dikelola dengan baik, sehingga tidak mengganggu kesejahteraan dan kesehatan mental para tenaga medis muda di Indonesia.
ANTARA
Pemerintah Atur Praktik Senioritas di Profesi Dokter melalui UU Kesehatan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Komentar (0)
Memuat komentar…







