JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus bunuh diri yang menimpa seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Dalam upaya ini, Kemenkes mengirimkan tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan investigasi mendalam terkait pemicu kejadian tragis tersebut. Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa penyelidikan bertujuan untuk mengidentifikasi apakah terdapat unsur bullying yang terlibat dalam kasus tersebut. Nadia berharap hasil dari investigasi ini dapat diumumkan dalam waktu satu minggu. Dia menjelaskan bahwa tanggung jawab pembinaan dan pengawasan terhadap PPDS berada di bawah Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, bukan di Rumah Sakit Umum Pusat Kariadi. Meski demikian, Kemenkes tetap berperan serta dalam penyelidikan karena almarhumah juga menjalani pendidikan di RSUP Kariadi, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes. Investigasi yang dilakukan akan mencakup kegiatan almarhumah selama di Rumah Sakit Kariadi. Sebagai langkah pencegahan, kegiatan di Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Kariadi telah dihentikan sementara. Penangguhan ini bertujuan untuk memastikan investigasi dapat dilakukan dengan lancar, serta untuk mencegah adanya intervensi dari senior dan dosen kepada mahasiswa junior. Kemenkes juga menekankan pentingnya perbaikan dalam sistem yang berlaku di program tersebut. Nadia mengungkapkan ketegasan Kemenkes dengan menyatakan bahwa tindakan tegas, seperti pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR), akan dilakukan jika ditemukan bukti bahwa dokter senior terlibat dalam praktik bullying yang berujung pada kematian. Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, sebagai pembina Universitas Diponegoro, untuk melakukan investigasi ini. Selain itu, mereka juga meminta dukungan dari pihak Universitas Diponegoro dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya pembenahan sistem PPDS. Sebelumnya, media melaporkan bahwa seorang mahasiswi peserta program studi Anestesi Universitas Diponegoro ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Senin, 12 Agustus. Diduga, mahasiswi tersebut bunuh diri akibat tekanan psikologis dari perundungan yang dialaminya. Menyusul insiden tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara program studi Anestesi kepada RSUP Kariadi untuk memfasilitasi investigasi lebih lanjut. ANTARA