JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tengah melengkapi berkas perkara mengenai dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD. Langkah ini diambil untuk menyerahkan berkas tersebut kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Agung. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyusunan berkas perkara merupakan tindak lanjut setelah penyidik melakukan penggeledahan di sebuah lokasi tertutup di Bogor Barat, Kota Bogor, pada Selasa (13/8). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti yang relevan. Arief menjelaskan, beberapa dokumen terkait dengan perkara ini berhasil disita, dan dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat mendukung proses pembuktian. Meski begitu, hingga saat ini belum ada penahanan yang dilakukan terhadap SD. Hal ini dikarenakan penyidik berpendapat bahwa langkah tersebut belum diperlukan pada tahap ini. Mantan pegawai BPOM berinisial SD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK, dengan total nilai mencapai Rp3,49 miliar. Berdasarkan penjelasan Arief, praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. Arief mengungkapkan, pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang kali dari SD kepada FK. Ia merinci nomor-nomor uang yang diterima oleh tersangka, antara lain Rp1 miliar yang digunakan untuk menggulingkan kepala BPOM, Rp967 juta yang diterima SD melalui rekening lain yang atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM. Terkait uang yang diberikan untuk menggulingkan kepala BPOM, Arief mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui motif di balik tindakan tersebut. "Entah materinya, caranya bagaimana, kita tidak tahu. Yang jelas, disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh yang bersangkutan dalam rangka untuk menggulingkan kepala BPOM pada saat itu (periode 2021-2023)," ujarnya. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka SD mencakup Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ANTARA