SEMARANG –
= **Borneonews**, Semarang Aksi perolehan dukungan secara masif terhadap pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan hal yang sah bagi partai politik yang memiliki kursi di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini terjadi dalam konteks bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, belum direvisi sampai saat ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tidak terdapat ketentuan yang membatasi jumlah dukungan maksimal terhadap pasangan calon. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 40 ayat (1), di mana dikatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon asalkan memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen dari total jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dengan aturan tersebut yang masih berlaku, pemilih dalam surat suara pilkada hanya memiliki dua pilihan: pasangan calon dan kotak kosong. Kondisi ini tentunya lebih menguntungkan bagi pasangan calon tunggal karena mereka memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan pemilihan. Data yang disampaikan oleh Ketua CONSID (The Constitutional Democracy Initiative), Kholil Pasaribu, menunjukkan bahwa sejak Pilkada 2015 hingga 2020, terdapat tren peningkatan jumlah calon tunggal. Pilkada 2015 mencatatkan tiga pasangan calon tunggal, lalu pada 2017 terdapat sembilan paslon, diikuti dengan 16 paslon pada Pilkada 2018, dan meningkat menjadi 25 paslon tunggal pada Pilkada 2020. Dari total 53 pilkada yang melibatkan pasangan calon tunggal, hanya ada satu paslon yang mengalami kekalahan. Dengan demikian, peluang pasangan calon tunggal untuk meraih kemenangan di pilkada ternyata sangat tinggi, mencapai 98,11 persen. Pertanyaan yang muncul adalah apakah kondisi ini mempengaruhi "iman politik" partai tertentu yang kini beralih untuk bergabung dengan partai lain guna mendukung paslon tunggal pada Pilkada 2024? Platform yang sebelumnya berencana mengusung seorang tokoh sebagai calon kepala daerah kini tampak ragu. Salah satu kemungkinan adalah adanya tawaran menggiurkan dari partai-partai politik yang telah lebih dulu membentuk koalisi. Hal ini menyebabkan sikap istikamah beberapa partai menjadi goyah, meskipun hasil survei elektabilitas dari tokoh yang mereka calonkan menunjukkan potensi yang lebih baik. Faktor lain yang turut berkontribusi adalah adanya partai yang tidak memiliki cukup kursi DPRD untuk mengusung paslon secara mandiri, di mana batas minimum yang ditetapkan adalah 20 persen. Menyusul mendekatnya tanggal pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024, sejumlah partai mengalami kesulitan dalam menjalin koalisi dengan partai lain. Ketidakteguhan sikap ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik serta kritik dari warganet di media sosial. Hasil survei menunjukkan bahwa bakal calon kepala daerah yang mereka usung seringkali memiliki persentase dukungan di bawah calon yang sebelumnya mereka rencanakan akan maju ke KPU di masing-masing daerah. Sebagai respons terhadap kemarahan publik, beberapa netizen mengusulkan agar tokoh yang dimaksud memilih jalur perseorangan untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Di tengah kesibukan beberapa partai dalam mempublikasikan sikap menjelang pendaftaran, timbul tudingan bahwa ada upaya penjegalan terhadap tokoh tertentu. Namun, pertanyaan besar adalah apakah masih ada kesempatan bagi tokoh tersebut untuk maju di Pilkada 2024 guna menghindari munculnya pasangan calon tunggal? Sebelum menjawab, publik diajak untuk menyimak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Konsiderans dalam PKPU menyebutkan beberapa putusan penting, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022 dan beberapa putusan lainnya yang memberikan kerangka kerja untuk tahapan pilkada. Pendaftaran dan verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU, akan berlangsung mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Urutan berikutnya mencakup verifikasi administrasi dari 13 Mei hingga 2 Juni 2024. Setelah itu, tahapan lanjutannya akan mencakup tanggapan atas dukungan, rekapitulasi hasil verifikasi, serta pengumuman hasil akhir oleh KPU pada 19 Agustus 2024. Adapun pendaftaran pasangan calon direncanakan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam proses yang panjang ini, harapan publik untuk mendukung tokoh tertentu pada Pilkada 2024 tampaknya semakin mengecil. Namun, menjelang pendaftaran, kemungkinan untuk hal-hal yang tak terduga tetap terbuka, semua itu atas kehendak Allah Swt. Dalam konteks ini, penting untuk merefleksikan tren meningkatnya jumlah pasangan calon tunggal di berbagai daerah, serta bagi pembuat undang-undang, baik DPR RI maupun Pemerintah, agar mengagendakan revisi UU Pilkada untuk mencegah aksi borong dukungan terhadap paslon, minimal dua paslon dari partai politik atau gabungan partai politik. ANTARA