BANGKA BELITUNG –
**Borneonews, Pangkalpinang** - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mencatat adanya penerimaan 20 laporan pengaduan terkait tindak pidana korupsi dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung sepanjang tahun 2023. Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, menjelaskan bahwa jumlah laporan yang diterima dari masyarakat di daerah ini tergolong lebih kecil dibandingkan dengan daerah lainnya. Ia menyampaikan bahwa meskipun angka pelaporan tersebut tergolong rendah, hal ini tidak serta merta mengindikasikan bahwa tindak pidana korupsi tidak terjadi di Kepulauan Bangka Belitung. "Angka laporan korupsinya lebih kecil dan ini tidak bisa dijadikan ukuran dalam menentukan apakah jalan pemerintahan berjalan lancar dan bebas korupsi. Dari sisi pesimis, hal ini bisa diartikan bahwa masyarakat merasa enggan untuk melaporkan kasus korupsi yang terjadi," ungkapnya. Johnson juga menyoroti persoalan korupsi di sektor tata niaga pertimahan, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ia menyatakan bahwa kasus korupsi terkait timah ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Kita tidak bisa menanggapi korupsi tata niaga pertimahan di Kepulauan Babel, karena sudah ditangani Kejaksaan Agung," jelasnya. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, KPK RI telah berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Babel. Mereka melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) yang ditujukan kepada para tokoh agama di seluruh Kepulauan Babel. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kepulauan Babel, Masmuni, menjelaskan bahwa kegiatan bimtek pencegahan korupsi ini diikuti oleh 200 pemuka agama yang terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, serta perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pondok pesantren, dan penyuluh agama dari berbagai kabupaten dan kota. "Ini adalah kegiatan yang baik dan harus disebarkan dengan baik, agar kita lebih sehat dan tidak terjebak dalam hal-hal koruptif, baik itu dalam pikiran, perilaku, maupun aspek lainnya," tutupnya. ANTARA