BANDUNG –
**Borneonews**, Cimahi - Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat, telah mengungkap motif di balik tindakan pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Dalam sebuah kejadian tragis, korban bernama Zakilah Indri Winata (21) ditemukan terbungkus plastik setelah meninggal dunia di rumah mereka. Ia terbukti telah membusuk selama tujuh hari sebelum jasadnya ditemukan oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/8). Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pelaku, yang bernama Sahir (24), melakukan pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh emosi yang tinggi. rasa cemburu muncul setelah Sahir melihat pesan mesra di ponsel korban yang berasal dari seorang pria. Hal ini memicu perkelahian antara keduanya yang berujung pada tindakan kekerasan fatal. "Pelaku mengakui tindakan keji ini sebagai reaksi atas ketersinggungan dan rasa cemburu yang dirasakannya. Ia membaca pesan dari salah satu orang yang membuat emosinya tidak terkontrol dan akhirnya mengakibatkan kematian korban," ujar Tri dalam keterangan persnya. Setelah membunuh Zakilah, Sahir membungkus jasad istrinya dengan plastik dan membiarkannya teronggok selama satu minggu di dalam kamarnya. Saat diinterogasi, Tri menjelaskan bahwa pelaku mengakui bahwa proses pembunuhan tersebut dilakukan dengan membekap dan mencekik korban hingga lemas sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik. Agar bau busuk yang timbul dari jasad korban tidak tercium, pelaku berusaha menyamarkan bau tersebut dengan menaburkan serbuk kopi dan menggunakan pewangi pakaian. "Posisinya sudah siap, dia sudah membungkus dan mengikatnya, kemudian menambahkan cairan pewangi pakaian serta serbuk kopi supaya tidak bau," jelas Tri. Lebih jauh, Kapolres menyebutkan bahwa pelaku sempat berencana untuk membuang jasad istrinya yang sudah membusuk dalam upaya menghilangkan jejak. Sahir mencari waktu yang tepat untuk membuang tubuhnya di tempat lain. Namun, rencana tersebut tidak berhasil karena warga sekitar mulai curiga terhadap bau tidak sedap yang berasal dari rumah pelaku. Hal ini memicu laporan warga kepada pihak kepolisian yang akhirnya menemukan mayat Zakilah di dalam kamar Sahir. "Jika saja bau busuk tersebut tidak segera tercium dan dilaporkan, pelaku mungkin akan segera membuang jasad istrinya," tambah Tri. Atas perbuatannya, Sahir dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi sebuah pengingat mengenai pentingnya menangani masalah kekerasan dalam rumah tangga serta dampaknya yang fatal. ANTARA