**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai data mengenai pemilik manfaat (*beneficial owner*) dari suatu korporasi memiliki peran penting dalam pengembangan bisnis dan penegakan hukum di Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Muzhar, menjelaskan bahwa setelah Indonesia menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Aksi Keuangan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (FATF) pada akhir 2023, pengelolaan basis data pemilik manfaat akhir korporasi dievaluasi oleh FATF.
Cahyo menyampaikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk mengungkapkan pemilik manfaat ini. "Jadi, ada kewajiban perusahaan untuk men-declare pemilik manfaat ini," ujarnya dalam konferensi pers. Pemilik manfaat akhir dari suatu korporasi dapat berupa berbagai entitas, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, firma, persekutuan perdata, persekutuan komanditer (CV), dan struktur hukum lainnya yang dapat terlibat.
Dari perspektif bisnis, Cahyo menjelaskan bahwa data pemilik manfaat sangat diperlukan agar pihak yang berbisnis dengan korporasi di Indonesia mengetahui siapa pemilik manfaat akhir dari korporasi tersebut. Pengetahuan ini penting untuk menghindari keterlibatan dalam transaksi dengan entitas yang mungkin terlibat dalam tindak pidana. Dengan demikian, transparansi dalam hal ini berpotensi untuk meningkatkan kepercayaan dunia kepada Indonesia, terutama ketika negara ini berupaya mengembangkan dan memacu pertumbuhan perekonomian.
Cahyo menegaskan, "Tentu investor pada saat ingin berinvestasi di Indonesia harus memastikan bahwa uangnya tidak tercampur dengan hasil tindak pidana." Pernyataan ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap transparansi dalam bisnis menjadi semakin krusial di mata investor asing.
Dari perspektif penegakan hukum, Cahyo menjelaskan bahwa kepentingan institusi penegak hukum Indonesia dapat dipenuhi melalui proses hukum yang mencakup penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Ini berlaku baik untuk tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun tindak pidana transnasional antarnegara. Ia juga menambahkan bahwa Indonesia saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh Bank Dunia terkait dengan kemudahan berusaha, sehingga terdapat urgensi untuk menyeimbangkan kemudahan berbisnis dan investasi dengan keamanan berbisnis di negara ini.
"Dengan demikian, harus mudah bisnis dan mudah investasi, tetapi juga harus dipastikan bahwa tidak ada uang atau bisnis dan investasi yang kemudian disalahgunakan untuk tindak pidana," ungkap Cahyo. Tindak pidana yang dimaksud meliputi tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan proliferasi nuklir, yang kesemuanya memerlukan perhatian serius untuk menjaga integritas iklim investasi di Indonesia.
ANTARA
Data Pemilik Manfaat, Kunci Pengembangan Bisnis dan Hukum
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







