JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengingatkan perlunya peningkatan upaya hilir, termasuk pemasaran, untuk mendukung produk Perhutanan Sosial yang saat ini telah mencakup luas lebih dari 8 juta hektare. Fokus utama dalam pernyataan tersebut adalah bagaimana produk-produk ini bisa semakin berpeluang untuk diekspor. Dalam acara Pemberian Penghargaan Teladan Wanalestari Tingkat Nasional 2024 di Jakarta, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa selama sepuluh tahun terakhir, telah terjadi peningkatan signifikan dalam pemberian akses pengelolaan hutan yang berkelanjutan kepada masyarakat. Pada tahun 2014, luasan akses yang diizinkan hanya mencapai 400 ribu hektare. Namun, per Agustus 2024, jumlah tersebut telah meningkat pesat menjadi 8,08 juta hektare. Akses seluas 8,08 juta hektare tersebut telah diberikan kepada sekitar 1,3 juta kepala keluarga. Siti menjelaskan, target pemerintah untuk memberikan akses pengelolaan hutan seluas 8 juta hektare pada tahun ini telah terlampaui, dan ini menjadi pencapaian yang patut diapresiasi. “Untuk itu, kita akan terus melanjutkan langkah-langkah kerja yang sudah baik ini dan meningkatkan upaya hilir, terutama dalam konteks pemasaran, peran *off-taker*, dan peningkatan manajemen oleh kelompok agar semakin bisa maju serta mampu bersaing hingga ke ekspor,” ungkap Siti. Selain isu Perhutanan Sosial, Siti Nurbaya juga menyoroti pentingnya memperluas pasar untuk industri primer hasil hutan kayu. Ini sangat berkaitan dengan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yang memanfaatkan bahan baku kayu rakyat. Dia menekankan bahwa skema ini terbukti efektif dalam mengembangkan hutan rakyat sekaligus menjaga ketersediaan bahan baku dengan menjalin kerja sama dengan masyarakat. “Kerja sama tersebut menjadi tolak ukur keberhasilan dalam peningkatan tutupan hutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui skema ini, peluang usaha hutan kayu rakyat di masa depan dapat terjamin, sehingga memperkuat hubungan antara masyarakat dengan PBPHH,” jelasnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait Perhutanan Sosial seluas 1,07 juta hektare dan Tanah Objektif Reforma Agraria (TORA) seluas 43 ribu hektare kepada masyarakat pada tanggal 9 Agustus. Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan SK Perhutanan Sosial untuk Hutan Adat seluas 15.879 hektare, serta SK untuk 37 ribu hektare yang diperuntukkan bagi peremajaan sawit rakyat. ANTARA