**Borneonews**, Lombok Tengah - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 813 gram. Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp800 juta. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Polres setempat, yang dipimpin oleh Wakapolres Lombok Tengah, Komisaris Polisi M. Nasrullah.
Dalam acara pemusnahan, M. Nasrullah menyampaikan, "Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis sabu sebanyak 813 gram." Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan terhadap dua pelaku yang memiliki inisial S dan AH. Keduanya adalah bandar dari jaringan lintas provinsi yang telah diamankan oleh anggota kepolisian beberapa waktu yang lalu.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari operasi antik yang sebelumnya dilakukan, di mana total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 814 gram. "Kami musnahkan sebagian dan sisa 0,06 gram digunakan untuk kepentingan barang bukti dalam proses pengadilan," tambahnya.
M. Nasrullah berharap dengan adanya pemusnahan ini, peredaran narkoba di Lombok Tengah dapat diminimalisir. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. "Kami berharap masyarakat bisa melapor jika ada mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba yang terjadi," ujar M. Nasrullah.
Sebelumnya, selama pelaksanaan operasi antik yang berlangsung selama 14 hari, Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, Inspektur Satu Fedi Miharja, melaporkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap sembilan kasus dengan total 14 tersangka. Dari para tersangka yang diamankan, terdapat satu orang yang merupakan residivis baru keluar dari Rumah Tahanan di Bali enam bulan lalu, serta ada pemain baru dan dua pelaku yang berperan sebagai bandar dalam jaringan lintas provinsi.
Selain mengamankan 14 pelaku, anggota kepolisian juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 891 gram, delapan butir ekstasi, uang tunai sebesar Rp44 juta, serta telepon genggam dan alat hisap. Dalam keempat belas pelaku tersebut, terdapat seorang wanita yang berperan sebagai kurir.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau 112 dan/atau Pasal 127 junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka berhadapan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara. "Kalau diuangkan, barang bukti yang disita itu senilai Rp800 juta," tutup M. Nasrullah.
ANTARA
Polres Lombok Tengah Musnahkan Sabu Seharga Rp800 Juta
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Dua Pria Diduga Curi Brondolan Sawit Diamankan Warga
Sore Hari di Nagara HSS Gelap Gulita Imbas Cuaca Buruk
Komentar (0)
Memuat komentar…







