PADANG –
**Borneonews**, Lubuk Basung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah menetapkan 1.211 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. TPS ini tersebar di 92 nagari atau desa dan 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam. Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil pemetaan yang cermat. "Ada 1.211 tempat pemungutan suara di Agam pada pilkada nanti. TPS itu tersebar di 16 kecamatan dan 92 nagari di daerah itu," ujar Herman. Berdasarkan data, jumlah TPS yang ditetapkan mengalami pengurangan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, yang memiliki sebanyak 1.721 TPS. Kini, jumlah TPS berkurang menjadi 1.211, dengan selisih 510 TPS. Herman menjelaskan alasan pengurangan tersebut, yaitu terkait jumlah pemilih yang diizinkan dalam satu TPS. Pada pilkada mendatang, setiap TPS akan melayani maksimal 600 pemilih, sedangkan pada pemilu sebelumnya, setiap TPS hanya melayani 300 pemilih. Untuk itu, KPU juga telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada serentak 2024 sebanyak 383.086 orang yang tersebar di 16 kecamatan. Dari total tersebut, 190.118 orang adalah pemilih laki-laki, sementara 192.968 orang merupakan pemilih perempuan. "Daftar pemilih sementara itu kita tetapkan saat rapat pleno tingkat kabupaten pada Minggu," ungkap Herman. Setelah penetapan di tingkat kabupaten, KPU berencana untuk melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi yang akan berlangsung pada 15-17 Agustus 2025. Herman juga memastikan bahwa daftarpemilih sementara yang telah ditetapkan akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa data yang ada sudah mencakup semua calon pemilih yang berhak. Perlu diketahui, masa untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait pengumuman daftar pemilih sementara dijadwalkan berlangsung antara tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Herman menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan dalam jadwal KPU. ANTARA