BANJARMASIN –
**Borneonews**, Hulu Sungai Tengah - Kodim 1003/Hulu Sungai Tengah (HST) yang berlokasi di Kalimantan Selatan memanfaatkan seni musik sebagai sarana untuk mengkampanyekan pemberantasan praktik judi *online* di wilayahnya. Komandan Kodim 1002/HST, Letkol Inf Fery Perbawa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meluncurkan sebuah lagu kreatif yang mengandung edukasi tentang larangan bermain judi *online* bagi kedua kalangan, yakni militer dan masyarakat sipil. Menurutnya, peluncuran musik ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengedukasi jajaran militer dan masyarakat tentang pentingnya bersatu dalam memberantas praktik judi *online*. Fery menekankan bahwa praktik judi *online* telah marak tidak hanya di kalangan militer, tetapi juga masyarakat umum, sebagaimana banyaknya pemberitaan yang muncul di media massa. Dalam kampanye yang dilaksanakan melalui musik ini, mereka menampilkan sebuah lagu dengan lirik yang mengingatkan masyarakat mengenai bahaya judi *online* dan menyerukan untuk menjauhinya. Penggunaan media musik sebagai kampanye larangan bermain judi *online* dianggap cukup efektif oleh Fery. Ia menjelaskan bahwa musik memiliki kemampuan untuk menyentuh kalangan masyarakat secara langsung, terutama dengan kemajuan teknologi saat ini. Masyarakat pun lebih mudah mengakses informasi kampanye yang disajikan dalam bentuk lagu yang disebarluaskan melalui berbagai platform sosial media, seperti *YouTube*, *Instagram*, *Facebook*, dan lainnya. Musik dipandang sebagai bahasa universal yang mudah dipahami dan diingat. Hal ini diharapkan dapat membantu menyebarluaskan pesan anti judi *online* ke seluruh lapisan masyarakat, terutama kepada generasi muda. Fery juga merasa optimis bahwa melalui lirik yang sederhana, masyarakat akan lebih sadar akan bahaya judi *online* dan terdorong untuk menghindarinya demi masa depan yang lebih baik. Kampanye ini merupakan bagian dari komitmen Kodim 1002/HST dalam memerangi judi *online*. Fery percaya bahwa pendekatan kreatif dapat menjadi sarana yang efektif dalam melawan kejahatan digital. Ia menyatakan bahwa kampanye larangan judi *online* ini telah tayang dan dapat diakses oleh masyarakat melalui media *YouTube* dengan judul “Jangan Berjudi, Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah”. Video tersebut memiliki durasi sekitar dua menit empat puluh lima detik. Dalam video pendek itu, Kodim HST melibatkan pimpinan Forkopimda HST, termasuk Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, serta lembaga pendidikan dan masyarakat sipil. Dengan pendekatan yang kreatif ini, Fery berharap dapat lebih efektif dalam mengatasi kasus judi *online* yang kian marak di tengah masyarakat. ANTARA