DENPASAR –
**Borneonews**, Badung, Bali - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, telah menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat dalam budidaya ganja. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) setelah mereka memeriksa barang milik tersangka dan menemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan keterangan mengenai penangkapan tersebut pada Kamis di Jimbaran, Kabupaten Badung. Tindakan penangkapan terhadap WNA Rusia yang berinisial AF ini berawal dari pengaduan masyarakat. Pria berusia 34 tahun tersebut dilaporkan sering berbuat onar di Banjar Cengiling, yang merupakan setingkat Dusun Adat di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Pada Rabu, 14 Agustus, petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan penangkapan bersama Polsek Kuta Selatan setelah menerima laporan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa AF memasuki Indonesia pada 24 September 2021. Ia diketahui melanggar ketentuan izin tinggal karena sudah melampaui batas waktu tinggal di Indonesia. AF masuk dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama 60 hari, dan ternyata ia tidak memperpanjang izin tersebut. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain paspor kebangsaan Rusia milik AF, 16 kartu bank, satu buku tabungan atas namanya, satu alat hisap atau bong, serta satu kotak yang terbuat dari styrofoam yang berfungsi sebagai media tanam ganja. Berdasarkan informasi intelijen dari kepolisian, AF diduga memiliki keterlibatan dalam budidaya ganja, meskipun petugas masih melanjutkan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan temuan ini. AF saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus pidana yang dihadapinya. Dalam sebuah jumpa pers, AF tampak berontak dan berusaha untuk berbicara, menyatakan, “Saya mau cerita,” namun ia kemudian diambil tindakan untuk dipindahkan keluar ruangan oleh petugas imigrasi. ANTARA