JAMBI –
**Borneonews, Jambi** - Satuan Reserse Narkoba (Setresnarkoba) Polresta Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp2,5 miliar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, di mana Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto memberikan penjelasan mengenai materi yang dimusnahkan. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, termasuk ganja, sabu, dan pil ekstasi. Dalam proses tersebut, sepuluh orang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba dihadirkan untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara yang berbeda. Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dicampur dengan air dan detergen sebelum diblender, sedangkan barang bukti ganja dibakar. Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,2 kilogram ganja, 2,4 kilogram sabu, dan 26 butir pil ekstasi, yang secara keseluruhan berjumlah hingga Rp2,5 miliar. Pemusnahan barang bukti narkoba ini memiliki makna penting sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, pemusnahan ini dilakukan dengan koordinasi dan kerjasama pihak terkait, meliputi Kejaksaan, Pengadilan, dan BPOM. Semua kegiatan pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. AKBP Ruli Andi Yunianto menjelaskan, setelah melalui proses persidangan, barang bukti narkoba harus dimusnahkan dengan tujuan untuk menghentikan peredarannya. "Setelah proses sidang, maka barang bukti harus dimusnahkan. Ini juga memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai barang bukti narkoba yang sudah disita, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan," tambahnya. ANTARA