PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selain para siswa yang baru masuk usia 17 tahun dan baru saja memiliki e-KTP, terdapat kategori lainnya terkait pemilih pemula yang berhak memberikan  suaranya dalam Pilkada Kalteng dan Kabupaten Kotawaringin Barat 2024 ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Chaidir, Kamis, 15 Agustus 2024, menjelaskan kategori berikutnya yaitu para pensiunan atau purnawirawan TNI/ Polri.

"Karena itulah persentase angka pemilih pemula yang bisa berpartisipasi untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2024 ini mencapai 23 persen. Karena angka tersebut berasal dari para remaja yang berstatus siswa yang baru berusia 17 tahun dan baru mendapatkan e-KTP serta pemilih pemula dari pensiunan TNI dan Polri," jelas Chaidir. 

Chaidir menjelaskan pasca tahapan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan selanjutnya data tersebut di rekapitulasi dan kemudian disahkan dalam Rapat Pleno Terbuka 10 Agustus 2024, diperoleh , jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada  Pilgub/Cawagub Kalteng serta Pilbup/Cawabup Kobar tahun 2024 sebanyak 201.816 orang, 18 desa kelurahan dengan jumlah  TPS  sebanyak 167.

"Nantinya DPS ini akan disampaikan kepada publik agar bisa diketahui publik dan disampaikan masukan. Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT," jelas Chaidir.

--page

Menurut Chaidir, calon pemilih yang masuk Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) akan diverifikasi berulang untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT pada pilkada Kalteng dan Kobar. 

Sebelumnya diberitakan angka pemilih pemula yang mempunyai hak suara dalam Pilkada Kalteng dan Kobar 2024 ini cukup tinggi yaitu mencapai 23 persen. (WAHYU KRIDA/j)