JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Pengamat Konsumen, Arief Safari, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengaduan jika mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Namun, penting untuk mengikuti prosedur yang tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berujung pada risiko tindak pidana. Dalam penjelasannya, Arief mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang ketentuan pengaduan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sebagai hakim sendiri dengan memviralkan keluhan kepada publik tanpa terlebih dahulu menghubungi pelaku usaha. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi berbalik kepada konsumen, terutama jika pelaku usaha memiliki bukti yang membantah klaim yang dibuat. "Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik. Itu yang harus hati-hati," jelasnya. Arief juga mengatakan bahwa seharusnya konsumen memberikan keluhan secara langsung kepada produsen atau pelaku usaha jika merasa ada haknya yang dilanggar. Ia menekankan perlunya dialog sebelum memutuskan untuk menyebarkan dokumentasi keluhan secara luas. "Artinya, tidak memviralkan, tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha," tambahnya. Jika upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, konsumen disarankan untuk melapor dan meminta advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau badan sejenis lainnya. Alternatif lainnya adalah mengadu kepada pemerintah, misalnya Direktorat Perlindungan Konsumen di Kementerian Perdagangan atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia. Advokasi yang dilakukan oleh lembaga terkait memiliki tujuan untuk mendampingi konsumen berbicara kembali dengan pelaku usaha guna mencari resolusi dari masalah yang dihadapi. Arief menegaskan bahwa apabila resolusi tidak tercapai, langkah selanjutnya adalah membawa perkara tersebut ke jalur litigasi di pengadilan atau menyelesaikannya secara non-litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi. Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa masyarakat harus siap untuk bertanggung jawab jika tidak mengikuti prosedur pengaduan yang benar, karena produsen atau pelaku usaha juga memiliki hak untuk membantah informasi yang beredar. "Kalau sudah viral ya berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang dia viralkan tersebut, benar tidak? Kalau tidak benar berarti kan si pelaku usaha berhak untuk menyanggah hal itu, kemudian mempermasalahkan masalah yang ada sesuai undang-undang ITE,” ungkapnya. Dalam keterangan yang sama, Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, menambahkan bahwa konsumen yang menyebarkan informasi tidak sesuai fakta berisiko menghadapi pelanggaran pidana. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat berpengaruh negatif terhadap reputasi individu dan mencoreng nama baik institusi tertentu. "Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah," ujarnya. Sebelumnya, beredar video viral di media sosial mengenai produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang diduga mengandung jentik hitam, diunggah oleh seorang konsumen. Namun, saat dilakukan penelusuran, konsumen tersebut membuat proses verifikasi ketidaksesuaian barang yang diterima menjadi sulit bagi produsen untuk dilakukan. ANTARA