SURABAYA –
**Borneonews**, Jember, Jawa Timur - Pengamat politik dari Universitas Jember, Hermanto Rohman, berpendapat bahwa fenomena pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditandai dengan munculnya calon tunggal atau lawan kotak kosong mencerminkan kegagalan demokrasi dalam sistem kepartaian. Menurutnya, seharusnya dalam sistem kepartaian yang demokratis, kontestan politik harus mampu diusung oleh partai politik (parpol) dan koalisi parpol dalam memilih calon kepala daerah. Hal ini diharapkan dapat membawa semangat bagi parpol dalam menjalankan perannya, salah satunya melalui pengkaderan politik. Wacana mengenai potensi calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 mulai mencuat di berbagai daerah. Di beberapa tempat, mayoritas parpol telah berkoalisi untuk mengusung satu pasangan calon melawan kotak kosong. Hermanto menjelaskan bahwa fenomena calon tunggal ini lebih menunjukkan bahwa posisi partai saat ini hanya berfungsi sebagai kendaraan politik yang memberikan tiket kepada siapa pun yang maju sebagai calon, dengan fokus pada basis popularitas dan elektabilitas saja. Hal ini, menurutnya, bisa menggerus integritas parpol, baik di internal partai maupun di mata publik. Ia menambahkan bahwa dalam konteks ini, ruang untuk transaksional dan kepentingan pragmatis lebih mencolok dibandingkan dengan ruang untuk membangun serta beradu gagasan yang seharusnya difokuskan untuk pembangunan daerah. Hermanto mengungkapkan bahwa munculnya kondisi ini dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, sistem pemilu yang beruntun tampaknya menjadi beban bagi parpol, sehingga mereka memilih jalan pragmatis dengan harapan bisa menang dalam kepentingan politik tanpa harus menjalani pertarungan gagasan di hadapan rakyat pemilih. Kedua, situasi politik saat ini menunjukkan perlunya penguatan posisi politik di tingkat pusat yang harus dikuatkan di daerah. Hal ini menjadikan koalisi pusat sebagai alat transaksional untuk memperkuat koalisi di daerah, yang berpotensi mengarah pada oligarki. Penyebab ketiga adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan, sehingga dengan adanya calon tunggal, diharapkan beban parpol dapat berkurang. Hermanto menilai Pilkada Serentak 2024 memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan pilkada sebelumnya karena seluruh daerah akan melaksanakan pemilihan secara serentak. Salah satu isu yang perlu menjadi perhatian adalah kemungkinan tidak adanya kepala daerah terpilih atau pasangan calon tunggal yang mengalami kekalahan. Dalam hal ini, Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa jika pasangan calon tidak mencapai ambang batas 50 persen ditambah suara sah, maka pasangan calon tersebut akan dinyatakan kalah tetapi masih berhak untuk mencalonkan diri di pemilihan berikutnya. Selanjutnya, Pasal 54 ayat (3) mengatur bahwa pemilihan yang akan datang dapat digelar pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut juga mencantumkan bahwa jika sampai waktu tersebut belum ada pasangan calon yang terpilih, maka pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, atau walikota untuk mengisi posisi tersebut. Dengan skema serentak yang ada, Hermanto menjelaskan bahwa jadwal pemilihan akan dilakukan lima tahun ke depan. Potensi permasalahan calon tunggal ini sebaiknya dihindari, menurutnya. Ia juga mengingatkan akan pengalaman Pilkada Kota Makassar pada tahun 2018, di mana pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong dan mengakibatkan kota tersebut dipimpin oleh penjabat kepala daerah selama dua tahun. Ia menekankan jika mengikuti ketentuan yang berlaku, ketika pasangan calon tunggal kalah dalam Pilkada Serentak 2024, maka penjabat berpotensi memimpin selama lima tahun, sehingga hal ini dapat menimbulkan persoalan, terutama pada aspek legitimasi dan demokrasi. ANTARA